TITIKNOL.ID – Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH dalam kasus dugaan tambang ilegal di Ibu Kota Nusantara.
Untuk memperkuat pengawasan, Bareskrim Polri dan Polda Kaltim akan meningkatkan patroli dan memanfaatkan teknologi drone guna memantau aktivitas mencurigakan di wilayah IKN dan Tahura
Berikut tiga fakta baru kasus tambang ilegal di IKN dilansir dari berbagai sumber:
1. Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu skandal pertambangan ilegal terbesar di wilayah IKN dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Tersangka M diketahui berperan ganda sebagai pemodal utama sekaligus penjual batu bara ilegal yang dikeruk dari kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja.
M sempat kabur selama satu bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
2. Buka Lahan 300 Hektare
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan modus operandi yang digunakan sangat terstruktur.
“Batu bara ilegal dikeruk dari kawasan konservasi. Setelah itu, hasil kerukan ditimbun di area milik PT WU. Kemudian, batu bara dikemas dalam ribuan karung dan peti kemas sekanjutnay dikirim keluar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, hingga Tanjung Perak, Surabaya,” ungkap Irhamni, Sabtu (8/11/2025).
Tambang Batu Bara Senilai Rp1,6 Triliun
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai barang sitaan sekitar Rp80 miliar.
Aktivitas ilegal ini telah membuka lahan sekitar 300 hektare di dalam kawasan konservasi, yang juga merupakan zona strategis IKN.
3. Otorita IKN Bantah Tudingan Pengalihan Isu
Menanggapi kasus ini, Otorita IKN (OIKN) melalui Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA), Myrna Asnawati Safitri, menegaskan bahwa penindakan ini adalah upaya terencana dan terukur.
OIKN sekaligus membantah tudingan media asing yang menyebut penanganan kasus ini sebagai upaya pengalihan isu.
Sejak tahun 2023 hingga saat ini, tim terpadu telah menangani tujuh Laporan Polisi (LP) dengan total delapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. (*/)
3 Fakta Baru Kasus Tambang Ilegal di IKN: Polisi Tetapkan Tersangka Baru hingga Kerugian Negara Rp5,7 Triliun












