Nasional

‎Inilah 3 Fakta Redenominasi Rupiah yang Diajukan Menkeu Purbaya

29
×

‎Inilah 3 Fakta Redenominasi Rupiah yang Diajukan Menkeu Purbaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pekerja. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Rencana redenominasi rupiah yang diajukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan publik.

Rencana ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam PMK tersebut, disebutkan Kemenkeu mengusulkan empat rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional Nasional Jangka Menengah 2025-2029, yakni:

  • RUU tentang Perlelangan
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
  • RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi)
  • RUU tentang penilai

Disebutkan juga bahwa urgensi pembentukan RUU redenominasi adalah sebagai berikut:

  • Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional
  • Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional
  • Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah

RUU ini rencananya akan diselesaikan pada 2027. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, tujuannya adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengurangi nilai uang terhadap harga barang dan jasa.

Melansir laman Kemenkeu (9/11/2025), pemerintah Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 25 Agustus 1959, di mana uang pecahan Rp500 dan Rp1.000 disederhanakan digitnya menjadi Rp50 dan Rp100.

Apa saja fakta yang saat ini dapat diketahui tentang rencana redenominasi ini? Berikut Ulasannya:

1. Redenominasi Bukan Sanering

Redenominasi bukanlah sanering atau devaluasi, yang artinya adalah pemotongan mata uang.

Sanering pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Sanering menurunkan daya beli dari rupiah itu sendiri

Karena mata uangnya dipotong, sekalipun masyarakat memiliki uang Rp5.000, setelah nilainya dipotong maka uang itu tidak lagi bisa memberi barang dengan nilai yang sama. Sedangkan redenominasi tidak mengubah daya beli rupiah terhadap barang.

Jika Rp5.000 diredenominasi menjadi Rp5, maka masyarakat tetap bisa membeli barang yang sebelumnya dihargai Rp5.000 dengan denominasi barunya, yakni Rp5.

Baca Juga:   Tak Main-main, Pelatih Oxford United Sebut Piala Presiden 2025 Jadi Tantangan Serius dan Ajang Pembuktian

Dari segi tujuan, sanering dilakukan untuk mengurangi peredaran uang dan mengatasi hiperinflasi.

2. Pernah Direncanakan Sebelumnya

Rencana redenominasi ini bukanlah yang pertama kalinya. Pada akhir 2010 Bank Indonesia pernah mewacanakan redenominasi yang diusulkan RUU-nya ke Menkeu Agus Martowardojo dan menjadi prioritas prolegnas 2013.

Lalu saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai menkeu, dia juga pernah membuat PMK No. 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024 yang salah satu isinya adalah rencana pembentukan RUU Redenominasi, tetapi rencana ini batal karena pandemi.

3. Perbedaan Pendapat Pengamat

Rencana redenominasi mendapat respons yang berbeda di kalangan pengamat dan akademis.

Ekonom Universitas Hasanuddin Muhammad Syarkawi Rauf menilai langkah ini dapat menjadi strategi penting untuk perkuatan kredibilitas rupiah dan menekan dolarisasi.

Menurutnya saat ini rupiah berada di daftar mata uang paling lemah di dunia, lemahnya posisi rupiah ini menjadi tantangan serius dalam menjaga kedaulatan moneter domestik.

‎“Nilai rupiah yang sangat lemah terhadap dolar AS menimbulkan masalah kredibilitas dalam transaksi internasional. Bahkanturut menurunkan fungsi rupiah sebagai alat tukar, alat hitung, dan penyimpan kekayaan di dalam negeri,” kata Syarkawi di Jakarta, Minggu (9/11/2025). (*/)