Titiknol IKN

MK Pangkas Hak Atas Tanah di IKN: Dari 190 Tahun Menjadi Maksimal 35 Tahun

38
×

MK Pangkas Hak Atas Tanah di IKN: Dari 190 Tahun Menjadi Maksimal 35 Tahun

Sebarkan artikel ini
Panorama lanskap IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

TITIKNOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan jangka waktu penggunaan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, selama dua siklus atau hingga 190 tahun, bertentangan dengan konstitusi. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

‎Melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK memangkas secara signifikan durasi pemberian hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN, meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP).

‎“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Permohonan ini diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, serta warga Sepaku, Ronggo Warsito.

‎Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pasal 16A ayat (1) harus diubah menjadi: HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun berdasarkan kriteria dan evaluasi.

‎Sebelumnya, aturan lama memungkinkan HGU mencapai 95 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang satu siklus lagi menjadi total 190 tahun.

‎MK juga mengubah Pasal 16A ayat (2) terkait HGB. Kini, HGB hanya dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.

‎Pada ketentuan sebelumnya, HGB bisa mencapai 80 tahun per siklus dan diperpanjang kembali hingga total 160 tahun.

‎Selanjutnya, Pasal 16A ayat (3) mengenai Hak Pakai (HP) turut dipangkas. HP kini diberikan maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun berdasarkan evaluasi.

‎Ketentuan sebelumnya memungkinkan pemberian hak dalam dua siklus panjang sebagaimana HGU dan HGB.

‎Putusan MK ini sekaligus menegaskan penyesuaian jangka waktu kepemilikan hak atas tanah di IKN agar tetap sejalan dengan prinsip konstitusi dan kepastian hukum. (*/)