SangattaTitiknolKaltim

DPRD Kutim Siapkan Pansus PAD 2026, Menyikapi Pemangkasan TKD hingga 70 Persen

116
×

DPRD Kutim Siapkan Pansus PAD 2026, Menyikapi Pemangkasan TKD hingga 70 Persen

Sebarkan artikel ini
APBD 2026 - Ilustrasi APBD 2026. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan strategi kerja ekstra keras menyusul pemangkasan anggaran yang sangat signifikan untuk tahun 2026.

TITIKNOL.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) berencana membentuk panitia khusus (Pansus) pada 2026 untuk menggali dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini menjadi strategi penting setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) secara signifikan, yang berdampak langsung pada turunnya proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyebut pemangkasan TKD lebih dari 70 persen menjadi pukulan berat bagi daerah yang masih sangat bergantung pada transfer pusat.

Proyeksi APBD 2026 yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 9,9 triliun kini merosot tajam menjadi hanya Rp 4,8 triliun.

Menurutnya, kondisi ini cukup ironis. Kutai Timur yang merupakan daerah penghasil sektor pertambangan justru mengalami pemangkasan anggaran secara drastis.

“Seharusnya pemerintah pusat tidak menyamaratakan pemangkasan dana transfer. Harus ada analisis dan pertimbangan berdasarkan tingkat kemandirian daerah,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Jimmi menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpercayaan pusat terhadap kemampuan daerah dalam mengelola keuangan.

Padahal, Kutai Timur masih berada pada fase pembangunan, baik infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar.

Di tengah keterbatasan anggaran ini, ia berharap pemerintah pusat tidak hanya memangkas alokasi dana, tetapi juga turut membantu memperkuat pembangunan di daerah.

Pansus PAD 2026, lanjut Jimmi, akan berfokus mengidentifikasi potensi pendapatan baru, terutama dari sektor pertambangan.

Ia menyoroti potensi pajak batu bara (PBB) atas lahan tambang yang selayaknya masuk ke kas daerah, serta kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi karyawan tambang yang dapat menambah pemasukan pajak daerah.

“Pansus itu akan dibentuk pada 2026. Salah satu tugasnya adalah menganalisis secara rinci potensi PAD, termasuk alur pajak pertambangan agar sesuai dengan aturan,” tuturnya. (*)