TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kerja Satuan Gugus Tugas (Satgas) Perizinan dan Investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berjalan.
Sejumlah inspeksi mendadak (sidak) terhadap izin berusaha sudah dilakukan di beberapa wilayah.
Namun hingga kini, evaluasi satgas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD belum digelar.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyudin, mengatakan pembentukan satgas bertujuan menertibkan pelaku usaha, termasuk memastikan izin berusaha sesuai aturan.
“Ada pembenahan yang ingin dicapai lewat satgas ini,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut satgas melakukan pemantauan langsung selain dari sistem OSS, sehingga aktivitas pengawasan terhadap pihak ketiga di lapangan lebih rutin dilakukan.
“Yang jelas satgas ini berjalan. Itu positif. Hanya saja RDP evaluasinya belum ada. Kalau turun di lapangan, mereka ada,” katanya.
Mahyudin menambahkan, Komisi I ingin mendapatkan laporan lengkap dari hasil sidak yang sudah berlangsung.
Termasuk apakah ada temuan pelanggaran peraturan daerah yang seharusnya ditindaklanjuti.
“Beberapa hasil sidak belum kita ketahui keseluruhan. Kalau memang ada pelanggaran perda, mestinya ditutup. Tapi sejauh ini belum karena belum ada RDP evaluasi,” jelasnya.
(TN01/Advertorial)












