TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Upaya serius memerangi rasuah atau penyakit korupsi terus digencarkan di Bumi Etam, julukan Kalimantan Timur.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar dialog interaktif.
Diskusi tersebut bertajuk “Ngobrol Antikorupsi (Ngopi)” pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda.
Kegiatan ini menjadi forum kunci untuk memperkuat pondasi budaya antikorupsi di kalangan aparatur pemerintah maupun masyarakat umum.
Jujur dan Disiplin Dimulai dari Rumah
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari pendidikan karakter di lingkungan terkecil.
“Budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak dini, dimulai dari keluarga, dengan mengajarkan nilai kejujuran dan kedisiplinan kepada anak,” tegas Seno Aji.
Menurutnya, pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari diskusi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, hingga pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Lebih lanjut, Wagub Seno Aji menyatakan komitmen penuh Pemprov Kaltim untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjauhi segala bentuk penyimpangan yang berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi.
“Gunakan anggaran sesuai aturan. Jika semua prosedur diikuti, semua akan berjalan normal dan kita aman,” pesannya.
Trisula dan Ribuan Kasus Korupsi
Sementara itu, Plh Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Bunga AS Abadiyah, menyoroti pentingnya “Trisula KPK” strategi pemberantasan korupsi yang dijalankan melalui tiga pilar utama: Pendidikan (Edukasi), Pencegahan (Preventif), dan Penindakan (Represif).
Bunga memaparkan data mengejutkan. Sejak tahun 2004 hingga triwulan III 2025, tercatat sebanyak 1.878 kasus tindak pidana korupsi telah ditangani oleh KPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kasus-kasus ini didominasi oleh gratifikasi, penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, turut mengedukasi masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” ujar Bunga.
Ia menutup diskusi dengan harapan agar kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat ini dapat terjalin kuat, sehingga Provinsi Kalimantan Timur dapat semakin bebas dari praktik-praktik koruptif.
Kegiatan Ngopi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Kepala Biro Adpim Syarifah Alawiyah, jajaran Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan. (*)












