Penajam

Sidang Gugatan Lingkungan Mentawir Masuki Akhir, Massa Bersiap Kawal Putusan

129
×

Sidang Gugatan Lingkungan Mentawir Masuki Akhir, Massa Bersiap Kawal Putusan

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Guntu, Kasim Assegaf

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sidang gugatan masyarakat adat Mentawir terhadap PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) memasuki tahap akhir. Setelah rangkaian pembuktian saksi, ahli, hingga dokumen lapangan diserahkan di persidangan, kini masyarakat menanti putusan akhir yang akan segera dijatuhkan.

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf menyebut seluruh proses persidangan telah berjalan, meski tanpa kehadiran pihak tergugat sepanjang sidang berlangsung.

“Kami sudah menempuh seluruh jalur hukum dan pembuktian maksimal. Sidang kesimpulan masih akan digelar sebelum hakim menjatuhkan vonis,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Gugatan tersebut menyoal dugaan aktivitas pertambangan PT PPCI yang disebut dilakukan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aktivitas tambang yang berjalan sejak 2014 itu juga dinilai tidak pernah memberikan ganti rugi ke masyarakat maupun melakukan reklamasi area terdampak.

Akibatnya, warga mengaku mengalami kerugian berlapis, mulai dari rusaknya akses jalan, pencemaran air, hilangnya mata pencaharian, hingga kerusakan tanah menyisakan kubangan bekas tambang.

Kasim bilang, putusan pengadilan jangan sampai mengabaikan fakta yang telah diungkap. Karena itu, pihaknya bersama Lembaga Adat Mentawir menyiapkan aksi lanjutan menjelang vonis.

“Kami sudah aksi di awal sidang, dan rencana akan turun lagi ketika vonis mendekat. Kami khawatir putusan tidak sesuai dan ada permainan dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menegaskan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk pengawalan agar putusan majelis hakim tetap objektif dan berorientasi pada keadilan.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Keadilan lingkungan di Kabupaten PPU tidak boleh dikorbankan,” tutup Kasim.

(TN01)