BalikpapanTitiknolKaltim

Polda Kaltim Bongkar Kolusi Proyek Mesin RPU Kutim Rp25 Miliar, Tiga Tersangka Dibekuk

13
×

Polda Kaltim Bongkar Kolusi Proyek Mesin RPU Kutim Rp25 Miliar, Tiga Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini
KORUPSI MESIN PADI - Polda Kaltim mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur, Rabu (3/11/2025). Proyek yang diwarnai dugaan kolusi ini memiliki pagu anggaran fantastis, mencapai Rp25 miliar, dan berlangsung antara Maret hingga Desember 2024.

Ironi proyek bernilai miliaran: mesin-mesin Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur kini hanya menjadi tumpukan besi tak berfungsi, padahal pagu anggarannya mencapai Rp25 miliar. Polda Kaltim memastikan kemangkrakan ini adalah dampak dari kolusi curang yang dilakukan oleh tiga tersangka kunci

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Proyek yang diwarnai dugaan kolusi ini memiliki pagu anggaran fantastis, mencapai Rp25 miliar, dan berlangsung antara Maret hingga Desember 2024.

Pada konferensi pers yang digelar Rabu (3/12/2025), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkapkan kepada sejumlah media massa.

Disebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan audit awal, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.

Peran Sentral Para Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka: berinisial GB, DJ, dan PR.

Hal itu semua didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang kuat.

Ketiganya memegang peran kunci dalam proses pengadaan melalui skema e-katalog:

  • GB: Berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • DJ: Bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  • PR: Merupakan pihak penyedia barang/jasa.

Penyidik menemukan bukti kuat adanya persekongkolan antara PPK, PPTK, dan penyedia, yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Kombes Bambang Yugo Pamungkas menekankan bahwa masalah utama dalam kasus ini bukanlah sistem e-katalog itu sendiri, melainkan praktik kolusi yang terjadi di antara para pihak saat proses pengadaan berlangsung.

“e-katalognya bukan isu utamanya, tapi persekongkolan dalam prosesnya,” tegas Kombes Bambang dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Baca Juga:   Akmal Sebut Gegara tak Dapat Air, Banyak Warga Sulap Sawah di Babulu jadi Lahan Sawit

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi, terdiri dari 32 orang dari unsur pemerintah daerah, penyedia, dan rekanan, serta 5 orang ahli.

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kaltim juga berhasil melakukan upaya penyelamatan uang negara (asset recovery) senilai Rp7 miliar dari total kerugian.

Kasubdit Tipikor, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, memastikan bahwa penyidikan difokuskan pada penelusuran seluruh transaksi keuangan dan aset para tersangka.

Uang senilai Rp7 miliar tersebut berhasil diamankan dan dibuktikan berasal dari aliran dana para tersangka.

“Dari pendalaman, Rp7 miliar dapat kita selamatkan dari para tersangka. Uang tersebut merupakan aliran yang dibuktikan dari dokumen,” jelas AKBP Kadek.

Selain pemulihan aset, penyidikan terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan RPU senilai Rp24,9 miliar ini.

Ketiga tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti.

Mesin RPU Belum Berfungsi

Kasus ini berawal dari permohonan sederhana kelompok tani (poktan) Kutai Timur untuk bantuan alat pengolahan gabah.

Namun, barang yang diadakan jauh melampaui kebutuhan tersebut, berupa mesin pabrikasi berkapasitas besar (3 hingga 10 ton gabah kering).

Ironisnya, meskipun proyek telah dilaporkan selesai, mesin-mesin RPU tersebut belum dapat difungsikan.

Kombes Bambang menyatakan, meski barang sudah tersedia, belum ada proses serah terima operasional yang semestinya.

Salah satu kendala utama adalah lokasi penempatan di area sekitar Pertamina yang ternyata bermasalah.

Sampai sekarang pihak Pertamina belum memberikan izin instalasi ataupun pemasangan jalur listrik. 

“Sehingga sampai sekarang RPU tersebut tidak dapat difungsikan,” ujar Kombes Bambang.

Komitmen Transparansi

Sebelumnya, Polda Kaltim telah melakukan penggeledahan besar-besaran di Dinas Ketahanan Pangan Kutim pada Oktober 2024.

Baca Juga:   8 Ranperda Disahkan, Mahakam Ulu Siap Sambut Era Kebijakan Baru

Polisi menyita sejumlah dokumen penting, 9 unit telepon genggam, 2 komputer, serta uang Rp7 miliar sebagai bagian pemulihan aset awal.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Aset recovery dan pengungkapan potensi tersangka baru menjadi prioritas utama penyidikan hingga seluruh rangkaian skandal pengadaan ini terungkap secara menyeluruh. (*)