BerauTitiknolKaltim

Efek Penyesuaian APBD Berau, Alokasi Dana Kampung Dipangkas Drastis

108
×

Efek Penyesuaian APBD Berau, Alokasi Dana Kampung Dipangkas Drastis

Sebarkan artikel ini
KEUANGAN DAERAH APBD - APBD Samarinda turun drastis maka anggaran untuk perjalan dinas dan seremonial harus dipangkas untuk kebuuhan inti masyarakat. (Meta Ai)

Ancaman Rp 175 miliar hilang! Bagaimana nasib pembangunan kampung di Berau setelah Alokasi Dana Kampung dipangkas lebih dari separuh?

TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mulai merumuskan kebijakan alokasi dana untuk kampung pada tahun anggaran mendatang.

Penyesuaian signifikan harus dilakukan menyusul adanya penurunan anggaran daerah.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa secara umum, mekanisme penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DD) tahun depan tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya.

Saat ini, Pemkab Berau tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan pelaksanaannya.

Perbup ini akan mengatur detail pembagian ADK yang menjadi wewenang daerah.

Sementara itu, untuk Dana Desa (DD), pembagiannya sepenuhnya diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk Dana Desa, pusat yang menentukan jatah per kampung, bukan kewenangan kami. Namun, indikator penilaiannya kurang lebih sama dengan tahun lalu, menggunakan beberapa komponen,” tutur Tenteram, Kamis (16/12/2025).

Tenteram menegaskan bahwa pembagian dana ke setiap kampung tidak dilakukan secara merata. Alokasi ditentukan berdasarkan serangkaian indikator yang ketat dan terukur.

Indikator tersebut mencakup jumlah penduduk, tingkat kesulitan geografis, angka kemiskinan, dan komponen lain yang memiliki bobot persentase berbeda dalam perhitungan.

Informasi yang paling mencolok adalah adanya penurunan drastis pada alokasi ADK Kabupaten Berau.

Jika pada tahun sebelumnya ADK berada di kisaran Rp 320 miliar, tahun depan angka tersebut menyusut signifikan menjadi sekitar Rp 145 miliar.

“Penurunan ini merupakan konsekuensi langsung dari penyesuaian kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau,” ungkapnya.

Di sisi lain, transfer dari Pemerintah Pusat, yakni Dana Desa (DD), juga mengalami penurunan.

Baca Juga:   Bersih-Bersih Sungai Karang Mumus, DLH: Penting bagi Kehidupan Warga Samarinda!

Total alokasi DD tahun depan mencapai Rp 87,679 miliar, menurun dari sekitar Rp 101 miliar pada tahun 2025.

Program Kampung Kena Dampak 

Dengan berkurangnya dana transfer ke kampung, DPMK Berau mengakui perlunya penyesuaian besar dalam perencanaan program di tingkat kampung.

Beberapa kegiatan yang sebelumnya mendapat alokasi besar harus dipangkas.

Sebagai contoh, kegiatan perayaan hari jadi, olahraga, atau keagamaan di kampung yang biasanya dianggarkan Rp 100 juta, tahun depan kemungkinan hanya dapat dialokasikan sekitar Rp 50 juta.

Selain itu, anggaran perjalanan dinas ke luar daerah juga akan ditekan seminimal mungkin.

“Tujuannya agar kampung tetap dapat melakukan pembangunan, meski dalam skala yang lebih kecil. Semua pihak harus sama-sama menyesuaikan,” ujarnya.

Keterbatasan anggaran ini juga berdampak pada pola pembinaan yang dilakukan DPMK Berau kepada aparatur kampung.

Jika sebelumnya DPMK rutin melakukan kunjungan langsung ke kampung, strategi kini diubah agar lebih efisien.

Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemusatan kegiatan pembinaan di tingkat kecamatan.

Aparatur kampung akan dikumpulkan di lokasi kecamatan terdekat, sehingga biaya perjalanan dinas dapat dihemat secara substansial.

“Kalau dulu kami panggil ke kabupaten, sekarang kami yang akan mendatangi kecamatan. Tugas pembinaan tetap wajib berjalan, tidak boleh ada alasan,” tegas Tenteram.

Meski volume kegiatan berkurang, peningkatan kapasitas aparatur kampung tetap diprioritaskan.

Pendekatan terpusat di kecamatan dinilai lebih efisien, khususnya bagi kampung yang lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten.

Bantuan Khusus Tetap Dialokasikan

Di tengah penyesuaian anggaran, beberapa bantuan keuangan khusus dipastikan tidak terpengaruh, yaitu:

  • Bantuan untuk Rukun Tetangga (RT): Rp 50 juta per RT.
  • Bantuan untuk PKK: Rp 20 juta.
  • Bantuan untuk Karang Taruna: Rp 5 juta.
  • Dana Bagi Hasil Pajak: Rp 11,25 miliar.
  • Dana Bagi Hasil Retribusi: Rp 1,75 miliar.
Baca Juga:   186 Senjata Tajam Milik Penumpang di Pelabuhan Semayang Balikpapan Disita Polisi

DPMK Berau berharap skema penyesuaian dan efisiensi ini dapat memastikan bahwa program pembangunan dan pembinaan tetap berjalan optimal di tengah tantangan keterbatasan anggaran. (*)