SamarindaTitiknolKaltim

Hingga Akhir 2025 Kaltim Nihil Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Soroti Tarif Travel dan Migas

151
×

Hingga Akhir 2025 Kaltim Nihil Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Soroti Tarif Travel dan Migas

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN PRESIDEN PRABOWO - Proyek RDMP Balikpapan akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. (HO/Pertamina)

Meski laporan pelanggaran resmi masih nihil hingga akhir 2025, KPPU Kanwil V justru menemukan adanya regulasi usang yang berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat di Kalimantan Timur

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Wilayah V membeberkan soal kondisi laporan persaingan usaha di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2025. 

Disebutkan oleh KPPU, hingga akhir 2025 Kalimantan Timur nihil pelanggaran, KPPU soroti tarif travel dan sektor migas.

Hal terungkap saat ada agenda Forum Jurnalis yang digelar di Kantor Kanwil V, Jalan Dahlia, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (18/12/2025).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis untuk membedah kinerja KPPU sepanjang tahun 2025 sekaligus memetakan tantangan persaingan usaha di wilayah Kalimantan.

Kepala Kantor Wilayah V KPPU, F.Y. Andriyanto, mengungkapkan bahwa secara administratif, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran persaingan usaha di Kalimantan Timur hingga penghujung tahun 2025.

Meski demikian, ia mencatat adanya peningkatan antusiasme masyarakat dalam berkonsultasi.

Sepanjang 2025, memang belum ada laporan resmi pelanggaran.

“Namun, kami cukup intens menerima ruang diskusi dan konsultasi, baik dari masyarakat maupun pelaku usaha yang merasa ada kejanggalan di pasar,” ujar Andriyanto.

Soroti Tarif Travel “Jadul” di Muara Muntai

Salah satu isu menarik yang muncul dalam konsultasi publik adalah dinamika tarif angkutan travel di wilayah Muara Muntai dan Muara Amuntai.

Persoalan mencuat saat pelaku usaha baru hadir dengan tarif yang jauh lebih kompetitif dibandingkan pemain lama.

Setelah ditelusuri bersama Dinas Perhubungan, ditemukan fakta bahwa regulasi tarif yang berlaku saat ini merupakan aturan lama yang belum diperbarui.

“Kami menemukan bahwa regulasi tarif yang ada ditetapkan sejak tahun 2003. Ini tentu perlu evaluasi total,” tuturnya.

Baca Juga:   DAFTAR Negara Terlama dan Tercepat Puasa Ramadhan 2024, Bisa Mencapai 18 Jam

“Aturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi terkini, mulai dari penyesuaian harga BBM hingga biaya operasional yang sudah jauh berubah,” urainya.

Fokus 2026 Bidik Sektor Hulu Migas

Menatap tahun 2026, KPPU Kanwil V telah menetapkan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) sebagai prioritas pengawasan.

Berdasarkan kajian mendalam sepanjang tahun ini, sektor tersebut dinilai memiliki titik krusial dalam proses pemilihan vendor.

Andriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan lebih proaktif menjalin komunikasi dengan para pemangku kebijakan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa di sektor migas berjalan transparan.

“Fokus kami ke depan adalah memastikan proses pemilihan vendor menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat. Kami akan lebih intens berdiskusi dengan para stakeholder terkait hal ini di tahun 2026,” pungkasnya. (*)