Penajam

DPMPTSP PPU Surati 81 Perusahaan soal Laporan Investasi

90
×

DPMPTSP PPU Surati 81 Perusahaan soal Laporan Investasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP PPU Sophian Ahmad Rasyid

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sebanyak 81 pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat tujuh hari setelah surat peringatan dilayangkan.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi, dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP PPU, Sophian Ahmad Rasyid, mengatakan laporan LKPM menjadi dasar utama untuk menghitung capaian realisasi investasi daerah. Karena itu, pihaknya menyurati puluhan perusahaan yang belum tertib melapor.

“Kalau tidak dilaporkan, realisasi investasinya tidak terbaca. Padahal itu yang dipakai untuk melihat apakah target kita tercapai atau tidak,” kata Sophian, Senin (22/12/2025).

Mayoritas, perusahaan yang mendapat surat teguran berasal dari sektor perhubungan dan konstruksi, seperti pelabuhan, transportasi, dan jasa konstruksi pendukung. Surat tersebut dilayangkan oleh DPMPTSP per triwulan dan wajib ditindaklanjuti dalam tujuh hari.

“Begitu mereka melapor, suratnya otomatis gugur. Tidak ada sanksi, karena ini sifatnya pengingat,” ujarnya.

Sophian menjelaskan, data akhir realisasi investasi baru bisa ditarik setelah rilis resmi Kementerian Investasi pada triwulan keempat. Pemerintah daerah, kata dia, harus mengikuti data pusat untuk menghindari selisih angka.

Diketahui, pada 2025, target realisasi investasi PPU dipatok Rp4,5 triliun, meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Namun hingga triwulan ketiga, capaian baru berada di angka 33 persen. Menurut Sophian, realistisnya PPU hanya mampu mencapai sekitar 50 persen dari target.

“Angka pastinya baru kelihatan sekitar April 2026. Prosesnya memang panjang, jadi sekarang kita fokus benahi pelaporannya dulu,” tutupnya.

(TN01)