SamarindaTitiknolKaltim

UMP Kaltim 2026 Naik 5,12 Persen, Ini Daftar Gaji Minimum Sektor Migas hingga Sawit

181
×

UMP Kaltim 2026 Naik 5,12 Persen, Ini Daftar Gaji Minimum Sektor Migas hingga Sawit

Sebarkan artikel ini
POTONG GAJI MENTERI - Ilustrasi mata uang rupiah. Sejalan dengan visi efisiensi anggaran ekstrem yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai menyusun skema pemotongan gaji bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Kado Natal dan Tahun Baru paling nyata buat warga Kaltim. Sah, Gubernur Rudy Mas’ud resmi ketok palu kenaikan UMP 2026. Sektor Migas dan Batu Bara makin mantap, cek rincian gaji barumu di sini

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Menjelang fajar tahun baru, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi mengetuk palu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kabar bahagia ini tertuang dalam surat resmi bernomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang dirilis tepat pada malam Natal, 24 Desember 2025.

Bagi para pekerja di Bumi Etam, UMP Kaltim tahun 2026 kini ditetapkan sebesar Rp3.762.431.

Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 5,12 persen dari tahun sebelumnya yang berada di level Rp3.579.313.

Keputusan ini merupakan buah dari hasil diskusi hangat Dewan Pengupahan di Hotel Horison Samarinda pada medio Desember lalu.

Tak hanya upah umum, Gubernur juga merinci ambang batas upah untuk sektor-sektor raksasa yang menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Timur.

Berikut rincian Upah Minimum Sektoral (UMS) per bulan yang mulai berlaku tahun depan:

Untuk sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Alam, serta Jasa Penunjang Migas, upah minimum ditetapkan menjadi yang tertinggi di angka Rp3.968.518.

Menyusul di belakangnya, sektor Industri Kapal dan Perahu berada di angka Rp3.936.933.

Sementara sektor Pertambangan Batu Bara ditetapkan sebesar Rp3.930.722.

Sedikit di bawah itu, bagi pekerja di sektor Pemanenan Kayu, upah minimum berada di angka Rp3.802.777.

Sementara itu, untuk para pejuang di sektor Perkebunan Kelapa Sawit serta Industri Minyak Mentah Sawit (CPO), upah minimum yang wajib dibayarkan adalah Rp3.801.502.

Kerja Kurang dari Satu Tahun

Perlu digarisbawahi bahwa besaran upah tersebut berlaku khusus bagi pekerja dengan masa pengabdian kurang dari satu tahun.

Baca Juga:   Pandangan DPRD soal Siswa di Samarinda Kaltim Membeli LKS untuk Belajar Mengajar

Bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah yang lebih tinggi sesuai aturan yang berlaku.

Pengusaha dilarang keras membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini.

“Standar baru ini akan berlaku penuh mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026,” tegas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dalam keterangan tertulisnya.

Penetapan ini diharapkan menjadi penyeimbang antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Kalimantan Timur pada tahun mendatang.

(*)