TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, menyebut penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum sepenuhnya mulus.
Menurut Marjani, kewajiban membayar upah sesuai UMK berlaku bagi seluruh perusahaan berbadan hukum dengan jumlah pekerja lebih dari 10 orang.
Ketentuan itu mencakup berbagai sektor usaha yang beroperasi di PPU.
“Mulai dari toko modern seperti Indomaret dan Alfamidi, usaha kehutanan, perkebunan, manufaktur, sampai BUMD seperti PDAM dan Bank Kaltimtara,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 156 perusahaan aktif beroperasi di wilayah PPU.
Pada 2025, Disnakertrans masih menemukan perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah standar UMK.
“Ada, tapi sudah kita tegur agar patuh. Kita minta penjelasan, alasannya beragam,” kata Marjani.
Ia menegaskan, alasan perusahaan tidak bisa serta-merta diterima. Setiap keberatan harus diajukan melalui mekanisme resmi hingga ke pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan melakukan audit.
“Kenapa tidak mau membayar sesuai ketetapan, maka harus mengajukan sampai ke provinsi,” jelasnya.
Marjani menyebutkan, terdapat empat perusahaan yang sempat melanggar ketentuan UMK, di antaranya berasal dari sektor perkebunan sawit dan manufaktur.
Padahal, perusahaan-perusahaan itu sebelumnya telah menyetujui besaran UMK melalui Dewan Pengupahan Daerah.
Ia mengingatkan, gaji pokok pekerja harusnya sesuai UMK, di luar tunjangan maupun iuran perusahaan.
“Gaji pokok itu yang mengacu pada UMK, bukan termasuk tunjangan,” tegas Marjani.
Saat ini, Disnakertrans memastikan keempat perusahaan tersebut telah menyesuaikan upah pekerjanya.
“Berdasarkan informasi terakhir, empat perusahaan itu sudah patuh,” ucapnya.
Sebagai informasi, UMK PPU tahun 2025 sebesar Rp3.957.445, kini nominal tersebut naik 5,55 persen menjadi Rp4.181.130 pada 2026, dan wajib dipatuhi sepanjang setahun berjalan.
(TN01)












