Penajam

1.698 P3K Paruh Waktu Terima SK, Bupati PPU Tekankan Integritas dan Kinerja

165
×

1.698 P3K Paruh Waktu Terima SK, Bupati PPU Tekankan Integritas dan Kinerja

Sebarkan artikel ini
SK PPPK - Bupati PPU Mudyat Noor serahkan 1.698 SK PPPK paruh waktu dan tegaskan amanah dan kinerja profesional, Senin (29/12/2025)

TITIKNOL.ID, PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memimpin apel pagi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Formasi 2025 di halaman Kantor Bupati PPU, Senin (29/12/2025).

‎Sebanyak 1.698 orang secara resmi menerima SK setelah melalui rangkaian proses seleksi.

Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata dan memperkuat sistem kepegawaian di Kabupaten PPU.

‎Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun P3K, termasuk P3K Paruh Waktu, bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang menuntut integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

‎“Bersyukurlah, karena tidak semua daerah mampu melaksanakan pengangkatan P3K paruh waktu akibat keterbatasan fiskal. Di PPU, kita dapat merealisasikannya sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah,” tegasnya.

‎Ia menekankan pentingnya kinerja aparatur, mengingat keberlanjutan kebijakan kepegawaian sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Bupati juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelayanan publik yang optimal, mengingat jumlah pegawai di PPU dinilai cukup besar dibandingkan jumlah penduduk.

‎Selain itu, Mudyat Noor turut menyinggung rencana mutasi ke depan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan.

‎“Mutasi bukan berarti siapa yang terbaik atau tidak, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan kinerja yang lebih optimal,” ujarnya.

‎Menutup sambutan, Bupati kembali mengingatkan bahwa pengabdian merupakan kehormatan.

ASN dan P3K diminta bekerja dengan hati, menjaga komitmen, tidak lalai dalam tugas, serta menghindari penyebaran informasi hoaks.

‎Sementara itu, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menegaskan agar seluruh penerima SK benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:   Kadis Perkimtan Sebut PPU Masih Kekurangan Perumahan

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan.

‎“Kami akan melakukan penertiban ke seluruh kantor. Taat aturan, hadir, dan bekerja dengan amanah. Jika lalai, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, penyerahan SK ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan memanusiakan tenaga kerja, setelah sebelumnya sempat terjadi aksi demonstrasi.

Dengan semangat kolaborasi dan disiplin kerja, P3K Paruh Waktu diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta mendukung terwujudnya PPU yang unggul, berkeadilan, dan berdaya saing. (*/)