BontangTitiknolKaltim

Alasan Polres Bontang Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

27
×

Alasan Polres Bontang Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Sebarkan artikel ini
MALAM TAHUN BARU - Ilustrasi pesa kembang api pada akhir tahun, pergantian tahun baru. Kepolisian Resor (Polres) Bontang memastikan tidak akan ada izin perayaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

Warga Bontang, Simak Aturan Baru Malam Tahun Baru 2026! Tahun ini tidak ada kembang api. Polres Bontang resmi mengikuti instruksi Mabes Polri untuk melarang pesta kembang api demi empati nasional. Apa sanksinya jika melanggar? Baca selengkapnya di sini

TITIKNOL.ID, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang memastikan tidak akan ada izin perayaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan instruksi Markas Besar (Mabes) Polri yang melarang pesta kembang api di seluruh wilayah Indonesia.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan bahwa jajarannya tegak lurus mengikuti arahan pimpinan pusat terkait kebijakan tersebut.

“Kami menyesuaikan dengan instruksi dari Mabes Polri. Apa yang menjadi kebijakan pusat, tentu akan kami laksanakan di tingkat daerah,” ujar Widho saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12/2025).

Larangan penggunaan kembang api tahun ini bukan tanpa alasan.

Mabes Polri mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap kondisi nasional, terutama mengingat adanya bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di tanah air baru-baru ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Bontang akan melakukan penyesuaian skema pengamanan serta penertiban secara intensif di lapangan.

Widho menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai membahayakan keselamatan publik.

“Fokus utama kami adalah pengamanan. Jika ditemukan aktivitas yang berisiko atau mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami tindak tegas,” tambahnya.

Imbauan Hindari Konvoi

Selain larangan kembang api, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan atau arak-arakan di jalan raya yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan kemacetan.

“Kami menyarankan agar malam pergantian tahun diisi dengan kegiatan yang lebih positif, seperti berkumpul bersama keluarga di rumah,” pungkasnya.

Baca Juga:   UMP Kaltim 2026 Bakal Naik Rp180 Ribu Usai Tarik Ulur Kepentingan di Samarinda

(*)