Dua kali dihantam dalam sebulan, ada apa dengan alur Mahakam? Saat Polisi selidiki unsur pidana, Pelindo justru beberkan fakta mengejutkan soal jam operasional
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kesabaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencapai puncaknya setelah Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) kembali dihantam kapal tongkang untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa perusahaan pemilik kapal tidak memiliki pilihan lain selain bertanggung jawab penuh atas kerusakan aset vital tersebut.
“Wajib ganti rugi,” tegas Rudy dalam Rapat Terpadu Pengelolaan Alur Sungai Mahakam di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/1/2026).
Insiden terbaru yang terjadi pada Minggu 4 Januari 2026 dini hari ini memicu evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengawasan pelayaran di Benua Etam.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menyoroti lemahnya pengawasan pada kegiatan pemanduan kapal.
Ia mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mewajibkan keterlibatan Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai aktor utama pemanduan.
Gubernur Rudy menilai, keselamatan jembatan tidak boleh hanya bergantung pada insting manusia, tetapi harus didukung teknologi dan sinkronisasi dengan alam.
“Kita harus bersahabat dengan alam. Pemanfaatan teknologi seperti CCTV dan penerangan memadai di seluruh jembatan sepanjang Sungai Mahakam adalah harga mati untuk menjamin keselamatan masyarakat di pesisir,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim tengah merencanakan pembangunan rest area khusus kapal tongkang.
Langkah ini diambil agar alur sungai yang terbatas tidak lagi sesak oleh kapal yang tambat sembarangan, yang seringkali menjadi pemicu kecelakaan saat arus sungai sedang tidak bersahabat.
Antara Kelalaian dan Unsur Pidana
Di sisi lain, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan paralel dengan upaya pemulihan aset.
Polairud Polresta Samarinda kini tengah mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam rentetan insiden pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 tersebut.
Penyebabnya bermacam-macam, bisa faktor SDM atau lainnya. Yang pasti, penyelidikan terus berjalan untuk melihat apakah ada unsur pidana.
“Soal ganti rugi, itu urusan perusahaan dengan Dinas PUPR, kami fokus pada penegakan hukumnya,” jelas Kapolda.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi kunci.
Terjadi di Luar Jam Operasional
Menanggapi tudingan miring, General Manager Pelindo Regional 4, Capt. Suparman, memberikan klarifikasi.
Ia menekankan bahwa kedua insiden tersebut terjadi di luar jam layanan resmi pengolongan jembatan yang menjadi tanggung jawab Pelindo.
Pada insiden terakhir, Suparman menjelaskan bahwa penyebab utamanya adalah putusnya tali jangkar tongkang yang sedang bertambat, sehingga kapal hanyut tak terkendali ke arah jembatan.
“Bahkan kapal penarik (assist tug) kami yang membantu mengamankan tongkang tersebut agar kerusakan tidak semakin parah, meski itu di luar jadwal pelayanan kami,” ungkapnya.
Pelindo mengingatkan seluruh operator kapal untuk disiplin terhadap Sistem Prosedur (Sispro) dan aturan jarak tambat minimal 1.000 meter dari jembatan.
“Kuncinya adalah kepatuhan. Jika semua mengikuti aturan KSOP, insiden memilukan seperti ini seharusnya tidak perlu terulang,” tutup Suparman. (*)












