TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Tugas Pengawasan dan Percepatan Perizinan Berusaha (Satgas P3B) mencabut izin operasional salah satu usaha restoran dan karaoke di kawasan Pantai Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Sekretaris Satgas P3B yang juga Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaela, mengatakan pencabutan dilakukan setelah pengawasan insidental menemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi di lapangan.
“Usaha itu memang memiliki Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar yang terbit otomatis. Tapi di dalamnya ada kewajiban memenuhi standar usaha dalam jangka waktu tertentu,” jelas Nurlaela, Kamis (8/1/2026).
Hasil tinjauan Satgas P3B menunjukkan pemenuhan kriteria dalam sertifikat standar berada di bawah 50 persen.
Selain itu, ditemukan kekurangan pada aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
“Setelah dicocokkan dengan ceklis dan fakta lapangan, banyak yang tidak berkesesuaian,” kata dia.
Sehingga, berdasarkan terbitan Satgas P3B nomor B-500.16.6/2DPMPTSP2026, berlaku per 5 Januari 2026, usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.
Adapun, sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko, pencabutan izin berusaha secara otomatis juga mencabut seluruh perizinan pendukung kegiatan usaha (PB-UMKU).
Dengan demikian, pelaku usaha wajib menghentikan seluruh aktivitas operasional.
Nurlaela menambahkan, apabila ingin kembali menjalankan usaha dengan KBLI restoran, karaoke, atau bar, pelaku usaha harus melalui perencanaan yang matang serta memenuhi seluruh standar yang diatur dalam regulasi sektor pariwisata.
“Jenis usaha ini membutuhkan kesiapan sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan yang memadai. Sementara fakta di lapangan sangat tidak representatif dan jauh dari kriteria yang dipersyaratkan,” tutup dia.
(TN01)












