BalikpapanTitiknolKaltim

Optimalisasi Digital, Pembuatan SKCK di Kaltim Kini Wajib via Super App Polri

86
×

Optimalisasi Digital, Pembuatan SKCK di Kaltim Kini Wajib via Super App Polri

Sebarkan artikel ini
URUS SKCK - Antrean panjang terlihat di ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Kutai Barat pada Jumat 12 September 2025. Suasana yang biasanya lengang berubah menjadi ramai oleh ratusan warga yang datang untuk mengurus dokumen tersebut.

Wajib tahu sebelum berangkat ke Polres! Per Januari 2026, aturan pembuatan SKCK di Kalimantan Timur sudah berubah total ke sistem digital

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kalimantan Timur resmi beralih ke sistem digital sepenuhnya atau full online

Kebijakan ini mulai dioptimalkan per Januari 2026, khususnya di kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda.

Langkah ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor Pol: STR/598/XII/YAN.2.3/2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 mengenai optimalisasi pelayanan SKCK berbasis digital.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa masyarakat kini wajib mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Polri. Prosesnya didesain untuk memangkas birokrasi dan antrean panjang.

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen persyaratan serta foto. 

“Jika data sudah lengkap dan diverifikasi admin, SKCK akan langsung diterbitkan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi Titiknol.id pada Kamis (15/1/2026).

Meski sudah berbasis digital, Polri menyadari tidak semua lapisan masyarakat melek teknologi.

Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa petugas di lapangan tetap siap memberikan bantuan bagi warga yang mengalami kendala teknis atau tidak memiliki ponsel pintar.

Petugas di loket tetap siaga membantu masyarakat yang kesulitan.

“Bahkan, personel kami sering membantu membuatkan email agar warga bisa memenuhi syarat pendaftaran online,” jelasnya.

Dua Versi Dokumen

Setelah permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan SKCK dalam dua format:

  • Versi Digital (Soft File): Dikirim langsung ke email pemohon.
  • Versi Cetak: Dapat diambil di lokasi tertentu yang menggunakan kertas khusus.

Untuk pencetakan fisik, masyarakat bisa mendatangi:

  • Loket SKCK Polda Kaltim
  • Loket SKCK Polres setempat
  • Mal Pelayanan Publik (MPP), termasuk MPP Balikpapan
Baca Juga:   Kunjungan Pertama Dubes Kanada Jess Dutton ke Samarinda, Buka Peluang Investasi di Kaltim

“Kertas SKCK merupakan kertas khusus dengan pengamanan tertentu, sehingga pencetakannya tidak bisa dilakukan sembarangan,” tambah Yuliyanto.

Namun, ia menekankan bahwa jika instansi atau perusahaan tujuan hanya meminta unggahan dokumen, masyarakat tidak perlu mengambil fisik SKCK.

Cukup menggunakan versi digital atau cetak mandiri jika diperbolehkan oleh pihak penerima.

Pengecualian untuk Wilayah Terpencil

Saat ini, kebijakan full online diwajibkan untuk wilayah dengan akses internet stabil seperti Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Sementara itu, untuk wilayah Polres atau Polsek yang letaknya terpencil dan masyarakatnya memiliki keterbatasan akses teknologi, pelayanan manual masih ditoleransi.

Untuk Polsek yang jarak tempuhnya jauh, layanan manual masih diperbolehkan.

“Namun, kami tetap mengimbau masyarakat yang mampu menggunakan aplikasi untuk tetap memilih jalur online,” tutupnya. (*)