TITIKNOL.ID,PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang kegiatan sebagai langkah pengendalian keuangan daerah.
Kebijakan ini diambil lantaran pemda masih memiliki beban utang pembayaran proyek tahun 2025 kepada pihak ketiga.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa penundaan ini bertujuan untuk mencegah krisis keuangan yang lebih dalam pada tahun anggaran 2026.
“Pemda harus melakukan pengendalian. Salah satunya dengan menahan lelang agar kondisi keuangan tidak semakin terbebani,” ujar Muhajir, Minggu (18/1/2026).
Detail Kewajiban Keuangan
Saat ini, total kewajiban Pemkab PPU mencapai Rp242 miliar. Angka tersebut mencakup:
Pembayaran pekerjaan proyek tahun 2025 kepada pihak ketiga.
Belanja rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di sisi lain, Pemkab PPU masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat sebesar Rp208 miliar. Dana tersebut diproyeksikan untuk menutup sebagian besar kewajiban yang tertunda.
“Kepastian pembayaran utang belum bisa kami janjikan saat ini. Namun, kami terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Langkah Efisiensi OPD
Selain penghentian sementara lelang fisik, BKAD juga memperketat belanja operasional di seluruh OPD. Langkah penghematan ini meliputi:
Pembatasan perjalanan dinas.
Pemangkasan anggaran makan dan minum.
Penundaan belanja pos lain yang tidak mendesak.
Muhajir menegaskan bahwa fluktuasi keuangan pada 2025 menjadi pelajaran penting. Ia menekankan bahwa jika belanja daerah tidak dikendalikan sejak awal 2026, risiko penumpukan utang akan kembali terulang.
“Kalau belanja kita bebaskan tanpa kendali, potensi penumpukan utang bisa terjadi lagi. Kami menyiapkan langkah strategis ini untuk menjaga APBD tetap aman,” pungkasnya. (TN01)












