Tujuh santri menjadi korban, kini keadilan mulai ditegakkan. Pengajar Ponpes di Tenggarong Seberang resmi dituntut 15 tahun penjara! Simak detail tuntutan dan nilai restitusi yang harus dibayar pelaku
TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini memasuki babak krusial.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kukar pada Rabu (21/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan berat terhadap terdakwa berinisial MAB.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena mencatat tujuh santri sebagai korban.
Selain itu, perkara ini merupakan salah satu kasus perdana yang ditangani menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru saja berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Bertempat di Ruang Sidang Candra, suasana pembacaan tuntutan berlangsung khidmat dengan kehadiran keluarga korban.
JPU Kejari Kukar, Fitri Ira Purnawati, menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan bukti-bukti kuat yang terungkap selama persidangan.
Terdakwa MAB dijerat dengan Pasal 418 KUHP mengenai perbuatan cabul oleh pendidik terhadap anak didiknya, juncto Pasal 127 karena tindakan tersebut dilakukan secara berulang kali.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa pidana denda,” ujar Fitri usai persidangan.
Tak hanya hukuman fisik, JPU juga menitikberatkan pada aspek pemulihan korban melalui pengajuan restitusi.
Tuntutan Penjara: 15 Tahun.
Nilai Restitusi: Sekitar Rp380 juta sebagai ganti rugi bagi para korban.
Barang Bukti: Dirampas untuk dimusnahkan/negara.
Biaya Perkara: Terdakwa dibebani Rp5.000.
Agenda Selanjutnya: Pledoi Terdakwa
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan. Rencananya, pembelaan atau pledoi akan disampaikan secara lisan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 2 Februari 2026.
“Sidang hari ini ditutup, dan agenda selanjutnya adalah penyampaian pledoi dari pihak terdakwa,” pungkas Fitri.
(*)












