SamarindaTitiknolKaltim

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Kaltim Sikat Praktik Dokumen Terbang Tambang Ilegal

113
×

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Kaltim Sikat Praktik Dokumen Terbang Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
PENGAWASAN PERTAMBANGAN KALTIM - Ilustrasi kegiatan pertambangan. Di tengah predikatnya sebagai "lumbung energi" nasional, pengawasan terhadap ratusan perusahaan tambang di Kalimantan Timur ternyata hanya bertumpu pada pundak 32 orang Inspektur Tambang. (Gemini Ai)

Jaksa Agung ST Burhanuddin beri ‘lampu hijau’ untuk sikat habis praktik dokumen terbang tambang ilegal di Kaltim. Mulai dari kasus hibah DBON hingga penyelamatan lingkungan, korps Adhyaksa pastikan tidak ada ruang bagi mafia tambang. Simak instruksi lengkapnya

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, resmi menutup rangkaian kunjungan kerja (kunker) di wilayah hukum Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (22/1/2026).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menjadi destinasi terakhir sebelum orang nomor satu di korps Adhyaksa tersebut bertolak kembali ke Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kaltim merupakan wilayah dengan potensi kerawanan korupsi yang cukup besar.

Meski demikian, pihaknya memberikan apresiasi tinggi atas capaian Kejati Kaltim dalam memulihkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian serius dalam kunker kali ini adalah dugaan penyelewengan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Kasus yang menyeret nama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim ini dipastikan telah masuk ke tahap persidangan.

“Perkara DBON yang melibatkan Kepala Dispora Kaltim sudah resmi kami limpahkan ke pengadilan. Ini merupakan salah satu capaian penegakan hukum yang menonjol di wilayah ini,” ungkap Anang Supriatna.

Atensi Khusus pada Sektor Lingkungan dan Energi

Selain kasus hibah, Jaksa Agung memberikan instruksi spesifik kepada seluruh jajaran jaksa di Kaltim untuk lebih peka terhadap perkara yang menyentuh hajat hidup orang banyak, terutama di sektor energi dan lingkungan hidup.

Menanggapi maraknya isu tambang ilegal yang menggunakan modus “dokumen terbang” (dokumen sah yang digunakan untuk melegalkan komoditas ilegal), Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Pimpinan menginstruksikan agar praktik ‘dokumen terbang’ tersebut ditertibkan. Kami akan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Kejaksaan Agung siap memberikan dukungan penuh, berkaca pada kesuksesan penanganan kasus besar serupa seperti kasus korupsi timah di Bangka Belitung,” tegas Anang.

Baca Juga:   Jurnalis Balikpapan dalam World Press Freedom Day 2025, Singgung Intimidasi sampai Potong Gaji

Langkah tegas ini diambil guna memastikan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur, baik di sektor pertambangan maupun kehutanan, dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Tujuannya jelas: agar kekayaan alam Kaltim tidak dikuras dengan cara yang merugikan negara maupun merusak ekosistem lingkungan.

“Beberapa perkara besar di luar Jawa terkait pertambangan dan kehutanan terus menjadi atensi kami. Semua harus berjalan sesuai aturan demi keadilan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*)