Hati-hati saat beli motor! Sebanyak 75 warga Muara Badak jadi korban penipuan sales nakal dengan total kerugian Rp300 juta. Pelaku saat ini masih buron! Simak 3 modus licin pelaku agar Anda tidak jadi korban berikutnya
TITIKNOL.ID, BONTANG – Puluhan warga di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi korban aksi dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian sepeda motor.
Kasus yang menyeret seorang sales freelance berinisial E (36) ini mencatatkan kerugian fantastis, diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Polres Bontang mencatat setidaknya 75 warga telah menjadi korban sejak Januari 2023 hingga Januari 2026.
Kasus ini pun menyingkap adanya celah keamanan yang lemah dalam sistem penjualan kendaraan di lapangan.
Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, mengungkapkan bahwa status pelaku sebagai sales freelance diduga kuat dimanfaatkan untuk menguasai dana konsumen tanpa pengawasan ketat dari pihak dealer maupun leasing.
Penyidik mengidentifikasi tiga modus utama yang digunakan oleh pelaku E:
Penggelapan Angsuran: Konsumen membayar cicilan melalui pelaku, namun uang tersebut tidak disetorkan ke pihak leasing, sehingga cicilan korban tercatat menunggak.
Manipulasi Pembelian Tunai: Konsumen membeli motor secara tunai, namun diam-diam pelaku mendaftarkan unit tersebut sebagai pembelian kredit ke leasing demi mencairkan dana BPKB.
Motor Fiktif: Konsumen sudah melunasi pembayaran secara penuh, namun unit sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kami melihat adanya celah dalam pengawasan penjualan kendaraan, terutama saat konsumen menyerahkan pembayaran langsung kepada sales tanpa konfirmasi ke pihak manajemen,” jelas Kompol Ropiyani, Rabu (22/1/2026).
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menyampaikan bahwa pelaku E diketahui telah menghilang dan meninggalkan tempat tinggalnya sejak awal Januari 2026.
Saat ini, tim kepolisian tengah melakukan pengejaran ke sejumlah daerah yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
“Kami terus menyusuri jejak pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor secara resmi guna memperkuat konstruksi perkara,” tutur Danang.
Penyidikan Masuk Tahap Intensif
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 22 saksi korban, dua lembaga pembiayaan, serta manajemen tempat pelaku bekerja.
Sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga kontrak pembiayaan telah diamankan petugas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi berkomitmen tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan penjualan motor agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(*)












