SamarindaTitiknolKaltim

KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar, Sistem Inaportnet Tutup Celah Pungli

33
×

KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar, Sistem Inaportnet Tutup Celah Pungli

Sebarkan artikel ini
KORUPSI MERAJALELA - Kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Immanuel Ebenezer (Noel) mulai terungkap ke publik secara luas pada Agustus 2025 melalui Operasi Tangkap Tangan KPK. (Meta Ai)

Isu suap Rp36 miliar gegerkan media sosial, KSOP Samarinda langsung beri jawaban menohok! Dengan sistem Inaportnet yang serba digital, mungkinkah ada celah pungli? Simak penjelasan lengkap otoritas pelabuhan di sini

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda memberikan klarifikasi tegas terkait isu dugaan suap senilai Rp36 miliar yang viral di media sosial.

Pihak otoritas pelabuhan menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan melalui sistem Inaportnet telah menutup rapat celah praktik pungutan liar maupun suap.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, mengakui kabar miring tersebut cukup mengganggu kredibilitas institusi.

Namun, ia memastikan prosedur kerja saat ini sangat transparan dan minim interaksi fisik.

“Jika dibilang terganggu, memang terganggu. Tapi perlu diketahui, pelayanan kami sudah melalui sistem Inaportnet. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik dalam pengurusan dokumen kapal (SPB/SPK) maupun dokumen muatan,” ujar Capt. Yudi saat ditemui di Kantor KSOP Samarinda, Jalan Yos Sudarso, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi kini dilakukan secara daring.

Bahkan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung disetorkan agen ke bank melalui kode billing.

Petugas KSOP hanya bertugas memverifikasi dan menyetujui (approve) di dalam sistem jika bukti pembayaran telah tervalidasi otomatis.

Filter Otomatis Terminal Ilegal

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Capt. Rona Wira, menekankan bahwa sistem Inaportnet berfungsi sebagai filter otomatis.

Sistem ini hanya mengakomodasi Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki izin resmi.

“Kami pastikan, kapal yang mengajukan bongkar muat di pelabuhan tak berizin tidak akan bisa diproses. Jika pelabuhan belum terdaftar di sistem Inaportnet, maka pengajuan layanan otomatis tertolak oleh sistem,” tegas Capt. Rona.

Baca Juga:   Putri Eks Gubernur Kaltim Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Ketua Kadin Donna Faroek

Hormati Proses di Ombudsman

Terkait laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan anggota DPRD Provinsi Kaltim ke Ombudsman, KSOP Samarinda menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Meski demikian, mereka berpegang teguh bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai regulasi digital yang transparan.

Capt. Rona juga mempersilakan masyarakat atau pihak mana pun untuk melapor kepada aparat penegak hukum (APH) jika menemukan adanya aktivitas jeti (dermaga) ilegal di lapangan.

“Di zaman sekarang, siapa pun bebas melapor, asalkan laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang jelas dan autentik,” pungkasnya.

(*)