Jembatan Mahulu bukan samsak. Pakar maritim Lemhannas ingatkan pemerintah agar jembatan vital ini tak dibiarkan jadi ‘benteng terakhir’ penahan benturan tongkang. Dari sensor otomatis hingga blacklist perusahaan, ini solusi ekstrem untuk selamatkan aset Kaltim
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Insiden berulang tertabraknya Jembatan Mahakam Hulu (Mahulu) menjadi catatan merah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai satu-satunya akses vital bagi kendaraan berat (roda enam ke atas) untuk keluar-masuk Samarinda, perlindungan terhadap jembatan ini menjadi harga mati.
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai sudah saatnya pemerintah menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi berbasis pencegahan total.
Menurut Marcellus, secara fisik Jembatan Mahulu tidak boleh dibiarkan menjadi “benteng terakhir” yang menyerap langsung energi benturan tongkang. Ia menyarankan pembangunan sistem proteksi fisik yang mumpuni.
“Pemprov Kaltim bersama Kementerian PUPR wajib membangun Sistem Proteksi Jembatan Independen berupa Leading Dolphin atau Pile Cluster yang terpisah dari pilar utama jembatan,” tegas Marcellus, Jumat (23/1/2026).
Struktur ini berfungsi untuk membelokkan atau menghentikan laju tongkang yang hilang kendali sebelum menyentuh bagian vital jembatan.
Selain itu, pemasangan fender karet berkapasitas tinggi di setiap pilar harus dilakukan sebagai lapis pertahanan terakhir untuk meminimalisir kerusakan struktural.
Perlu Pantau 24 Jam
Dari sisi teknologi, Marcellus menekankan penguatan melalui River Vessel Traffic Service (RVTS).
Sistem ini mengintegrasikan radar, Automatic Identification System (AIS), dan kamera termal untuk memantau pergerakan kapal secara real-time selama 24 jam non-stop.
“Saya merekomendasikan pemasangan sensor kecepatan dan jarak di area kritis. Jika kapal tunda (tugboat) terdeteksi melaju melebihi batas atau keluar dari jalur aman, sistem otomatis mengirim alarm peringatan ke anjungan kapal dan pusat kendali darat,” jelasnya.
Digitalisasi ini memungkinkan otoritas melakukan intervensi dini untuk mencegah kecelakaan, bukan sekadar menjadi pencatat statistik setelah benturan terjadi.
Tak hanya soal fisik dan teknologi, Marcellus juga menyoroti perlunya efek jera bagi manajemen perusahaan, bukan hanya kru di lapangan.
Ia mengusulkan tiga langkah konkret:
- Infrastructure Protection Bond:
Mewajibkan perusahaan pemilik atau operator tongkang menyetorkan dana jaminan atau asuransi khusus infrastruktur sebelum melintasi Sungai Mahakam.
- Audit Kapasitas Bollard Pull:
Melarang kapal tunda melintas jika tenaga mesin tidak sebanding dengan beban tongkang dan kondisi arus sungai.
- Sanksi Blacklist Korporasi:
Pembekuan izin operasi seketika bagi perusahaan yang armadanya menabrak jembatan, hingga proses investigasi dan ganti rugi pemulihan infrastruktur tuntas 100 persen.
“Melalui skema Shared Responsibility (tanggung jawab bersama), kita harus memastikan keselamatan pelayaran dan perlindungan aset publik menjadi prioritas utama di atas keuntungan ekonomi semata,” pungkasnya.
(*)












