Satu per satu penyelewengan dana desa di lingkaran IKN mulai terungkap. Kali ini, Kejari PPU menjebloskan eks petinggi Desa Bumi Harapan ke sel tahanan. Apa sebenarnya yang terjadi di balik pengelolaan dana pelabuhan mereka?
TITIKNOL.ID, PENAJAM – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni Penajam Paser Utara, kembali terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi melakukan penahanan terhadap IL mantan Kepala Desa dan K mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, pada Senin (26/1/2026) sore.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pelabuhan bongkar muat yang dikelola oleh BUMDes Bumi Harapan selama beberapa tahun terakhir.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di ruang penyidikan Kejari PPU.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua tersangka keluar dengan mengenakan rompi merah khas tahanan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Suasana di halaman kantor kejaksaan tampak tegang saat prosesi penggiringan ke mobil tahanan dilakukan.
Salah satu tersangka tampak tertunduk lesu menghindari sorotan kamera, sementara satu lainnya sempat melirik ke pekerja media massa sebelum masuk ke kendaraan petugas.
Pengawalan Ketat dan Prosedur Kesehatan
Sebelum dijebloskan ke sel, pihak Kejaksaan memastikan kedua tersangka dalam kondisi fit.
Tim medis dari RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam Paser Utara didatangkan langsung ke ruang penyidikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Proses pemindahan tersangka berlangsung di bawah pengawalan ketat.
Tak hanya dari pihak internal Kejaksaan, dua personel TNI turut bersiaga dan ikut masuk ke dalam mobil tahanan guna menjamin keamanan proses evakuasi.
Setelah semua prosedur administrasi dan kesehatan rampung, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara segera meninggalkan lokasi menuju ruang tahanan Mapolres PPU, tempat kedua tersangka akan dititipkan selama proses hukum berlanjut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat, mengingat Desa Bumi Harapan berada di wilayah strategis Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kejaksaan diharapkan segera mengungkap total kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dana pengelolaan pelabuhan tersebut.
(*)












