Penajam

Protes Perubahan Batas Wilayah, Warga Saloloang Tolak Dicatat Sebagai Warga Pejala

87
×

Protes Perubahan Batas Wilayah, Warga Saloloang Tolak Dicatat Sebagai Warga Pejala

Sebarkan artikel ini

Warga secara tegas menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten yang menetapkan wilayah permukiman mereka masuk ke dalam administrasi Kelurahan Pejala

TOLAK PEMINDAHAN WILAYAH. Sejumlah warga RT 08 Kelurahan Saloloang mendatangi Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (4/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap perubahan status kewilayahan yang memasukkan pemukiman mereka ke dalam administrasi Kelurahan Pejala. Warga menilai penetapan batas wilayah melalui Perbup Nomor 36 dan 43 Tahun 2025 tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa sosialisasi dan musyawarah sebelumnya. (TITIKNNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Gelombang penolakan muncul dari warga RT 08 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Warga secara tegas menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten yang menetapkan wilayah permukiman mereka masuk ke dalam administrasi Kelurahan Pejala.

Polemik ini merupakan buntut dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 43 Tahun 2025 tentang penetapan serta penegasan batas wilayah kedua kelurahan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengungkapkan bahwa keresahan warga memuncak setelah munculnya Surat Keputusan (SK) Camat Penajam yang mengesahkan pengurus RT 06 Kelurahan Pejala.

Padahal, secara historis dan administratif, wilayah tersebut merupakan RT 08 Kelurahan Saloloang.

“Warga sangat keberatan karena merasa tidak pernah ada sosialisasi mengenai perubahan status wilayah. Mereka menolak dipindahkan dan meminta penertiban administrasi kependudukan dihentikan sementara,” tegas Ishaq, Rabu (4/2/2026).

DPRD Agendakan Rapat Dengar Pendapat Merespons tuntutan warga, Komisi I DPRD PPU berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pertemuan ini bertujuan untuk memediasi warga dengan pihak eksekutif guna mencari solusi atas tumpang tindih administrasi ini.

“Kami akan hadirkan Bagian Hukum, Disdukcapil, Camat, Lurah, hingga perwakilan warga. Masalah ini harus dibedah secara terbuka agar ada kejelasan dasar hukumnya,” tambah Ishaq.

Baca Juga:   Sekda PPU Buka Sosialisasi Moderasi Beragama, Tekankan Pentingnya Toleransi dan Kerukunan

Tudingan Cacat Prosedur dan Ancaman Somasi Suara lebih keras datang dari Anggota DPRD PPU daerah pemilihan Saloloang, Jamaluddin.

Ia menilai perubahan tapal batas tersebut dilakukan secara sepihak dan mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat.

“Perubahan batas wilayah tanpa melibatkan warga itu cacat prosedur. Tidak ada musyawarah, tidak ada persetujuan. Batas antara Saloloang dan Pejala itu sudah ada sejak lama, jangan diubah semena-mena,” ujar Jamaluddin dengan nada tegas.

Ia bahkan melontarkan peringatan keras terkait adanya dugaan manipulasi persetujuan.

Jamaluddin menyatakan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan dokumen persetujuan warga yang dipalsukan untuk memuluskan pemindahan wilayah tersebut.

“Kalau ada dokumen penyerahan wilayah yang mengatasnamakan masyarakat tanpa sepengetahuan mereka, kami akan layangkan somasi,” pungkasnya. (TN01)