PenajamTitiknolKaltim

Kekurangan Ruang Kelas SD dan SMP, Pemkab PPU Desak Pemprov Bangun Gedung SMAN 8

97
×

Kekurangan Ruang Kelas SD dan SMP, Pemkab PPU Desak Pemprov Bangun Gedung SMAN 8

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin saat tinjauan ke sekolah terpadu SDN 038, SMPN 21 dan SMAN 8 PPU. Waris menyatakan keprihatinan terhadap kondisi belajar sekolah jenjang SD dan SMP yang menggunakan perpustakaan sebagai pengganti ruang kelas, lantaran masih berbagi fasilitas sekolah dengan SMAN 8 PPU.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membangun gedung baru SMA Negeri 8 PPU.

Pasalnya, kondisi sekolah yang masih satu atap dengan SD Negeri 038 dan SMP Negeri 21 sejak 2017 dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap proses belajar siswa jenjang SD dan SMP.

Wakil Bupati PPU, Waris Muin, menegaskan keterbatasan ruang di SMAN 8 sudah tidak bisa lagi ditoleransi.

Kondisi ruang kelas yang terbatas tak selaras dengan jumlah peserta didik yang ada, sehingga memaksa sejumlah kelas SD dan SMP di sekolah terpadu itu menggunakan ruang perpustakaan sebagai pengganti ruang belajar.

“Ini kondisi yang memprihatinkan. Anak-anak SD dan SMP kita belajar di ruang perpustakaan, hanya dipisahkan sekat yang tidak layak disebut ruang kelas,” kata Waris Muin, saat meninjau kegiatan belajar mengajar, Jumat (6/2/2026).

Menurut dia, situasi tersebut membuat proses belajar mengajar berlangsung tidak kondusif. Aktivitas belajar antar kelas saling terdengar, konsentrasi siswa terganggu, bahkan kondisi ruangan yang panas memperburuk kenyamanan belajar.

“Belajar tidak fokus, suara dari kelas sebelah masih terdengar. Anak-anak juga kepanasan,” ujarnya.

Waris menegaskan, meskipun kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai sekolah terpadu, namun sejak kewenangan pengelolaan SMA beralih sepenuhnya ke pemerintah provinsi, maka penyelesaian persoalan kekurangan ruang kelas SMAN 8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kewenangan SMA sudah diambil alih provinsi. Artinya, provinsi juga wajib menyelesaikan persoalan ruang kelas SMAN 8 dengan membangun gedung sendiri,” tegasnya.

Ia menilai, selama gedung SMAN 8 belum dibangun, siswa SD dan SMP akan terus menjadi pihak yang dirugikan.

“Kasihan anak-anak SD dan SMP kita. Selama SMA masih menempati ruangan ini, mereka yang terdampak. Kalau SMAN 8 dibangun, ruang yang sekarang bisa kembali dipakai anak-anak kita,” kata Waris.

Baca Juga:   Kubangan Maut Balikpapan Km 8 Milik Perorangan, Wawali Bagus Minta Lahan Kavling Diperketat

Selain persoalan ruang kelas, Pemkab PPU juga menyoroti minimnya fasilitas penunjang, termasuk kebutuhan mushola bagi siswa SDN 038 dan SMPN 21 yang hingga kini belum tersedia secara memadai.

Waris berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menaruh perhatian serius dan mengambil langkah konkret, agar persoalan ruang belajar yang sudah berlangsung hampir satu dekade ini tidak terus berlarut.

(TN01)