Penajam

Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan, Kuasa Hukum Hadirkan Ahli, Soroti Ketidakpastian Kerugian Negara

56
×

Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan, Kuasa Hukum Hadirkan Ahli, Soroti Ketidakpastian Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Ibrahim, Darma Tyas Utomo, menyatakan kehadiran ahli bertujuan memberikan perspektif akademik yang objektif terhadap proses hukum yang dijalankan penyidik

PRAPERADILAN – Sidang praperadilan yang diajukan Ibrahim Rizahulit, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Penajam dengan agenda pembuktian, Senin (9/2/2026). (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Sidang praperadilan yang diajukan Ibrahim Rizahulit, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Penajam dengan agenda pembuktian, Senin (9/2/2026).

Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi ahli untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Kecamatan Sepaku.

Kuasa hukum Ibrahim, Darma Tyas Utomo, menyatakan kehadiran ahli bertujuan memberikan perspektif akademik yang objektif terhadap proses hukum yang dijalankan penyidik.

“Ahli kami dihadirkan untuk memberikan pandangan keilmuan kepada majelis hakim, agar penetapan tersangka terhadap klien kami diuji secara objektif,” jelas Darma usai persidangan.

Dalam keterangannya, ahli menekankan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (yang kini menjadi Pasal 603 KUHP) merupakan delik materiil.

Artinya, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata, pasti, dan telah dihitung secara konkret sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Darma Tyas menyoroti adanya perbedaan mencolok pada nilai kerugian negara yang dipaparkan oleh penyidik.

Dalam ekspose awal disebutkan kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.

Namun angka berubah menjadi lebih dari Rp8 miliar.

“Perbedaan ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum. Bagaimana mungkin penetapan tersangka sudah dilakukan sementara angka kerugian negaranya sendiri masih berubah-ubah?” kritik Darma.

Menurut Darma, ahli menilai penyidik terkesan tergesa-gesa dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Mengingat penetapan tersangka adalah pintu masuk bagi upaya paksa (seperti penahanan), prinsip due process of law semestinya dijalankan dengan sangat ketat.

“Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh unsur delik terpenuhi secara utuh, termasuk perhitungan kerugian negara yang sah dan final,” tegasnya.

Baca Juga:   Wabup PPU Tawarkan Peluang Investasi ke Kedutaan Besar Turki dan Afrika Selatan

Sidang praperadilan ini menyisakan dua agenda terakhir, yakni penyampaian kesimpulan dari para pihak dan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Saat ditanya mengenai dampak putusan ini terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, Darma enggan berkomentar jauh.

“Itu bukan wilayah kami. Fokus kami saat ini hanya memperjuangkan hak hukum klien kami, Pak Ibrahim,” pungkasnya.(TN01)