TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengerem pelaksanaan program tahun anggaran 2026.
Penundaan sejumlah kegiatan, termasuk lelang proyek, dilakukan sebagai langkah pengendalian likuiditas di tengah tekanan keuangan daerah dan beban hutang ratusan miliar rupiah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan kebijakan itu bukan berarti menghentikan program, melainkan mengatur tempo pelaksanaan agar keuangan daerah tetap stabil.
“Kita sudah menerbitkan edaran terkait pengendalian pelaksanaan APBD 2026. Fungsinya untuk mengatur likuiditas keuangan kita. Ada kaitannya dengan penundaan kegiatan, karena kalau tidak dikendalikan sementara kegiatan terus berjalan, kita bisa kesulitan,” ujar Muhajir, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan simulasi antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja.
Dari hasil penghitungan itu, pemda mengetahui kemampuan riil keuangan sehingga perlu dilakukan pengaturan waktu pelaksanaan kegiatan.
“Sudah kita hitung. Karena itu bisa kita atur temponya,” katanya.
Muhajir memastikan penundaan lelang tidak bersifat permanen. Pelaksanaan program akan tetap berjalan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas.
“Tidak semua langsung kita los-kan. Kalau begitu nanti bisa jebol lagi,” sebutnya.
Muhajir mengakui, tekanan keuangan paling berat berada pada triwulan pertama 2026.
Hingga Maret, pemda harus menanggung belanja wajib, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Karena ada THR, itu menjadi beban kita paling tidak sampai Maret. Setelah itu kita atur sedemikian rupa temponya sampai memulai program,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab PPU juga masih terbebani hutang tahun 2025 yang mencapai Rp242 miliar. Hutang tersebut mayoritas berasal dari kewajiban kepada kontraktor sebagai pihak ketiga.
“Yang terbesar itu kepada pihak ketiga, termasuk pekerjaan fisik, perencanaan, dan pengawasan. Ada juga belanja rutin seperti makan minum dan pemeliharaan, tapi nilainya tidak sebesar pihak ketiga,” paparnya.
Muhajir menjelaskan, sebagian kewajiban tahun 2025 belum terbayarkan karena dana kurang salur dari pemerintah pusat belum ditransfer ke daerah. Kondisi itu membuat ruang fiskal pemda di awal tahun menjadi semakin sempit.
Akibatnya, pemerintah tidak bisa langsung menjalankan program pembangunan sejak awal tahun anggaran.
Meski demikian, Muhajir bilang, pemerintah daerah tetap memiliki peta jalan pelaksanaan kegiatan, termasuk jadwal lelang yang sudah diatur.
“Kewajiban kita harus dijalankan, baik hutang maupun program. Kita sadar pihak ketiga menunggu. Kemudian kita juga punya dasar melakukan kegiatan, karena pembangunan daerah tetap harus berjalan meski kondisi seperti ini,” ujarnya.
Ia menekankan, fungsi pengendalian anggaran bukan untuk menghentikan pembangunan, melainkan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai kemampuan kas daerah.
“Pengendalian itu bukan berarti tidak menjalankan program, hanya mengatur tempo saja,” tandasnya.
(TN01)












