TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dugaan keracunan massal yang menimpa siswa SDN 008 Waru dan SMAN 2 PPU dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung mendapat sorotan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Tindak lanjut yang telah dilakukan yakni berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kita sudah menanggapi dengan berbagai tindak lanjut,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, Pemkab PPU telah menerima surat dari deputi pemerintah pusat yang berisi pemberhentian sementara pelaksanaan MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Waru.
Saat ini posisi program dihentikan sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut.
“Ada surat dari deputi untuk pemberhentian sementara. Kita evaluasi ulang secepatnya, tapi keputusan tetap di pusat. Kita masih menunggu,” tegasnya.
Di tengah kondisi darurat yang berkembang di masyarakat, Mudyat juga menyinggung pentingnya respons cepat dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia menyebut akan mempertanyakan alasan ketidakhadiran atau respons pejabat teknis di tengah situasi krisis.
“Kalau memang ada kondisi darurat seperti ini, seharusnya konfirmasi cepat dan langsung ditindaklanjuti. Nanti akan kita pertanyakan ke SKPD terkait. Mungkin Pak Sekda bisa lakukan evaluasi,” katanya.
Sebagai program unggulan pemerintah pusat, MBG memiliki sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi.
Karena itu, Mudyat menilai titik krusial yang harus dibenahi ada pada proses pemeriksaan dan pengolahan makanan.
“Standarnya sudah ada. Persyaratannya juga jelas. Jadi mungkin di proses pemeriksaan makanan yang harus sangat diperketat,” ujarnya.
Ia menekankan evaluasi dilakukan menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain aspek teknis, Pemkab PPU juga menyoroti dampak psikologis terhadap siswa terdampak. Trauma, menurutnya, menjadi hal yang tak bisa diabaikan.
“Pastilah ada trauma. Karena itu disetop dulu, kita evaluasi. Nanti kita juga musyawarah dengan orangtua siswa terdampak,” katanya.
Sementara terkait kewenangan penghentian permanen SPPG atau kelanjutan program, Mudyat bilang sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
Pemerintah daerah saat ini fokus pada evaluasi internal dan koordinasi lintas sektor.
“Kita tunggu keputusan dari pusat. Sementara ini statusnya masih tutup sementara,” pungkas Mudyat.
(TN01)












