TILANG ELEKTRONIK – Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I. Prasetyo. Ia mengatakan tilang elektronik resmi diberlakukan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU). (TITIKNOL.ID/CINDY)
TITIKNOL.ID, PENAJAM – Tilang elektronik resmi diberlakukan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Tak hanya mengandalkan kamera ETLE statis di persimpangan, kini polisi memperkuat penindakan lewat perangkat ETLE Handheld yang bersifat mobile.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I. Prasetyo, menegaskan sistem tilang kini sepenuhnya berbasis elektronik dan terintegrasi.
“Dalam rangka mendukung 4.0, Korlantas sekarang mengedepankan penindakan penilangan secara elektronik, melalui ETLE statis dan handheld,” katanya, Rabu (25/2/2026).
ETLE statis yang terpasang di sejumlah simpang jalan bekerja otomatis.
Kamera menangkap pelanggaran, data terkoneksi ke pusat kendali, diverifikasi dalam database, lalu surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Sementara ETLE Handheld menjadi penguatan penindakan di lapangan. Perangkat ini dibawa petugas bersertifikasi untuk memotret langsung pelanggaran lalu lintas.
Setelah itu, pelanggar menerima barcode untuk membayar denda melalui virtual account BRI.
“Dengan ETLE Handheld, kami mengurangi interaksi langsung dengan pelanggar dan menghindari transaksi di jalan,” tegas Dedik.
Pelanggar diberi waktu sembilan hari untuk menyelesaikan denda. Jika lewat jatuh tempo, polisi akan berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan pemblokiran data kendaraan.
Dampaknya, kendaraan yang terblokir tak bisa bayar pajak, mutasi, maupun balik nama sebelum denda dilunasi.
Lewat sistem mobile ini, jangkauan penindakan makin luas menjangkau seluruh wilayah hukum Polres PPU, termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Adapun sasaran pelanggaran tetap sama, seperti menerobos rambu, menggunakan ponsel saat berkendara, knalpot brong, hingga potensi pelanggaran yang memicu kecelakaan,” tambah Dedik. (TN01)












