Oleh: Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA (Menteri Agama RI)
Ujaran kebencian atau hate speech secara harfiah berarti ungkapan yang mengandung kebencian.
Dalam literatur global, istilah ini merujuk pada pernyataan yang menyerang individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, hingga orientasi seksual.
Di Indonesia, sosiologi masyarakat kita memaknai hate speech sebagai siar kebencian yang dialamatkan kepada pihak tertentu, baik perorangan maupun lembaga, berdasarkan latar belakang etnik, kepercayaan, golongan, hingga hal-hal sensitif lainnya yang dapat memicu kemarahan publik.
Secara hukum, terminologi ini telah dipertegas melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015.
Waspada Religious Hate Speech
Hate speech muncul dalam berbagai wajah: pernyataan lisan, tulisan, karikatur, hingga isyarat provokatif.
Namun, salah satu bentuk yang paling sensitif adalah Religious Hate Speech (RHS), yaitu ujaran kebencian yang menggunakan latar belakang agama, aliran, maupun sekte.
Sebuah tindakan dikategorikan sebagai RHS jika memenuhi tiga unsur:
- Adanya pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
- Adanya konten atau perbuatan yang tergolong ujaran kebencian.
- Adanya kelompok yang dirugikan secara nyata akibat ungkapan tersebut.
- Antara Ketertiban Sosial dan Kebebasan Berpendapat
Jika dibiarkan tanpa aturan yang jelas, ujaran kebencian akan bermuara pada kekacauan sosial (social disorder) yang merobek persatuan bangsa.
Konflik terbuka hingga perang saudara adalah risiko terpahit yang harus kita hindari.
Namun, penanganannya pun harus terukur. Kita tidak ingin upaya membendung hate speech justru menciptakan kevakuman dinamisme, memasung kreativitas intelektual, atau membungkam kebebasan mimbar yang telah kita perjuangkan di era keterbukaan ini. Inilah tantangan besar kita di masa depan.
Dalam khazanah Islam, padanan terdekat dari hate speech adalah Hasud.
Secara bahasa, hasud berarti menghasut atau memprovokasi orang lain agar ikut membenci pihak tertentu.
Sifat ini sangat tercela. Rasulullah SAW bahkan memberi peringatan keras dalam sebuah hadis:
“Sesungguhnya hasad (dengki/hasut) itu memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.”
Bahkan, dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah berhenti di depan dua makam dan mengungkapkan bahwa penghuninya sedang disiksa.
Salah satunya disiksa karena suka membuat onar atau menjadi provokator di tengah masyarakat.
Al-Qur’an sebagai Panduan Bersikap
Al-Qur’an memberikan pelajaran berharga melalui kisah kehancuran Fir’aun yang kerap melancarkan ujaran kebencian kepada Nabi Musa AS. Allah SWT juga secara tegas mengingatkan kita untuk tetap adil meski terhadap pihak yang tidak kita sukai:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (QS. Al-Maidah [5]: 8).
Lebih jauh, kita diperintahkan untuk menjauhi prasangka buruk dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain (QS. Al-Hujurat [49]: 12).
Sebagai penutup, jika kita mendambakan ketenangan batin dan keberuntungan hidup, maka menjauhi hate speech, terutama yang berlatar belakang agama adalah jalan utama. Mari kita rawat lisan untuk menjaga kemanusiaan.
(*)












