Nasional

Janji Cair Pekan Pertama Puasa, THR PNS 2026 Belum Turun karena PP Belum Terbit

40
×

Janji Cair Pekan Pertama Puasa, THR PNS 2026 Belum Turun karena PP Belum Terbit

Sebarkan artikel ini
DEMO PEGAWAI HONORER - Ilustrasi pegawai honorer pemerintah. Aksi unjuk rasa puluhan tenaga non-ASN dan non-database di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis, 14 Agustus 2025, mendapat perhatian dari akademisi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Abdul Rofik. Disebut, para honorer tidak akan melakukan aksi demonstrasi jika pemerintah sejak awal memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mengacu pada peraturan dari Badan Kepegawaian Negara. 

TITIKNOL.ID – Peraturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pensiunan belum juga dirilis hingga pekan kedua Ramadan 2026.

‎Padahal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pencairan THR dijadwalkan pada pekan pertama puasa.

‎“(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2).

‎Namun hingga Senin (2/3), tanda-tanda pencairan THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya belum terlihat.

Proses pencairan diketahui belum dapat dilakukan karena regulasi teknisnya belum diterbitkan.

‎Sebagaimana mekanisme sebelumnya, pembayaran THR harus diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pencairan anggaran.

‎Purbaya sebelumnya juga mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR pada 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan bagi PNS, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.

‎Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

‎Sementara ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.

‎Sebagai perbandingan, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri atas ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

‎Kebijakan tersebut saat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar hukum pencairan.

Hingga kini, publik masih menantikan terbitnya regulasi serupa untuk pencairan THR tahun 2026. (*/)