TITIKNOL.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa (3/3/2026), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden sebagai langkah strategis menghadapi momentum hari besar keagamaan nasional.
“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional, yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujarnya.
Untuk THR aparatur negara, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut dialokasikan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Penerima THR meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Airlangga menegaskan, komponen THR dibayarkan penuh 100 persen yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya disalurkan pada bulan Juni setiap tahunnya.
Secara rinci, THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri, kemudian 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara,” pungkasnya. (*/)
Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Dibayarkan Penuh 100 Persen












