BalikpapanTitiknolKaltim

DPRD Balikpapan Kaji Skema Pajak Videotron dan Penataan Reklame, Modernisasi Wajah Kota

16
×

DPRD Balikpapan Kaji Skema Pajak Videotron dan Penataan Reklame, Modernisasi Wajah Kota

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi videotron di pinggir jalan raya besar.

Balikpapan darurat sampah visual? Tenang, penataan ulang reklame besar-besaran segera dimulai. Mengikuti arahan Presiden Prabowo, kota kita bakal beralih ke iklan digital yang lebih rapi dan berkelas

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah serius melakukan penataan ulang reklame di seluruh sudut kota.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mempercantik estetika kota sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi juga mengincar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema iklan digital yang lebih modern.

Komisi II DPRD Balikpapan kini mulai mendalami kajian teknis terkait pajak videotron.

Transformasi dari papan iklan konvensional menuju sistem videotron yang terintegrasi dinilai menjadi solusi tepat untuk menciptakan tata visual kota yang lebih rapi dan kompetitif secara ekonomi.

Transformasi Digital untuk Estetika Kota

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufiq Qul Rahman, menjelaskan bahwa perubahan pola reklame ini bukan sekadar urusan keindahan mata, melainkan langkah strategis untuk mengikuti perkembangan teknologi periklanan.

“Reklame itu sudah ada aturannya, namun ke depan akan kita tata ulang secara total agar lebih rapi. Kita ingin memastikan perubahan kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperindah wajah kota,” ujar Taufiq, Rabu (4/3/2026).

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Objek pajaknya adalah semua benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan.

Penataan ini juga disebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga estetika kota dari semrawutnya papan iklan yang tidak beraturan.

Menurut Taufiq, papan iklan yang terpasang asal-asalan justru merusak citra kota.

Baca Juga:   7 Bidang Usaha yang Digarap Koperasi Merah Putih Kelurahan di Samarinda Kaltim

Sesuai arahan Presiden, reklame yang dipasang sembarangan itu merusak estetika.

“Karena itu, Balikpapan harus berbenah. Kita akan mengevaluasi regulasi yang ada agar selaras dengan kemajuan teknologi digital,” tegasnya.

Kajian Teknis dan Target Regulasi

Saat ini, DPRD sedang membandingkan skema penerapan pajak videotron di berbagai daerah lain untuk menemukan rumusan yang paling efektif.

Kajian ini nantinya akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwali).

DPRD menargetkan pembahasan awal regulasi baru ini dapat rampung tahun ini dengan melibatkan:

  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
  • Para pelaku usaha di industri periklanan.

Dengan sistem reklame digital yang lebih terkontrol, Kota Balikpapan diharapkan tampil sebagai kota modern yang bersih dari sampah visual, sekaligus memiliki sumber pendapatan daerah yang lebih berkelanjutan. (*)