PERUBAHAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mengharuskan adanya pembaruan elemen data pada kolom pekerjaan di KTP elektronik (KTP-el).(HUMAS PEMKAB PPU)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Perubahan status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berdampak langsung pada kewajiban penyesuaian dokumen kependudukan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan status pekerjaan PNS dan P3K menjadi kategori ASN.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengharuskan adanya pembaruan elemen data pada kolom pekerjaan di KTP elektronik (KTP-el).
“Dengan adanya perubahan status pekerjaan ini, data kependudukan harus segera disesuaikan. Otomatis kebutuhan blangko KTP di daerah juga akan meningkat,” ujar Waluyo, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan catatan Disdukcapil PPU, terdapat ribuan pegawai yang perlu melakukan pembaruan data, dengan rincian sebagai berikut:
PNS: 3.328 orang
P3K Paruh Waktu: 1.429 orang
P3K Formasi Terbaru: 1.698 orang
PNS Guru (Tingkat SMA/Sederajat): 527 orang
Total Estimasi: Lebih dari 6.900 ASN.
Waluyo menekankan bahwa pembaruan ini sangat krusial untuk menjaga validitas administrasi yang menjadi basis berbagai layanan publik.
Data yang mutakhir diperlukan untuk kelancaran urusan perbankan, perpajakan, layanan kepegawaian, hingga akses jaminan sosial.
Saat ini, Disdukcapil PPU tengah berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri guna memastikan pasokan blangko KTP-el mencukupi di tengah lonjakan permohonan.
“Kami mengimbau seluruh ASN yang mengalami perubahan status agar segera melakukan pembaruan data. Ini untuk memastikan dokumen yang dimiliki akurat dan dapat digunakan tanpa kendala dalam berbagai urusan administrasi,” tegas Waluyo.
Pemerintah daerah berharap distribusi blangko dari pusat dapat segera terealisasi demi mendukung kelancaran pelayanan kependudukan di Benuo Taka.(*)












