Bukan sekadar pidana biasa! Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus kini masuk babak baru dengan mekanisme koneksitas. Akankah aktor intelektual di balik anggota BAIS TNI ini terungkap? Simak ulasan lengkapnya
TITIKNOL.ID, JAKARTA – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal kasus ini, dengan menekankan penggunaan mekanisme koneksitas sesuai Pasal 170 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
Hingga saat ini, tim gabungan telah mengidentifikasi setidaknya enam pelaku.
Polda Metro Jaya merilis dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.
Sementara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap keterlibatan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan TNI dalam kasus ini harus mempedomani Pasal 170 KUHAP Baru.
Ketentuan ini mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh subjek hukum dari lingkungan peradilan umum (sipil) dan militer, akan diperiksa dan diadili di peradilan umum.
“Ini menjadi komitmen kita untuk memastikan transparansi. Komisi III meminta LPSK segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh bagi Andrie Yunus, keluarga, serta organisasinya,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Rabu (18/3/2026).
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memberikan lampu hijau bagi pembentukan Panja.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menilai perkara ini masih sangat dinamis dan berpotensi menyeret pihak sipil lainnya.
Senada dengan itu, Bimantoro Wiyono dari Fraksi Gerindra menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen tinggi terhadap penegakan HAM.
Oleh karena itu, mekanisme koneksitas dianggap paling tepat untuk membuka tabir aktor intelektual di balik aksi biadab tersebut.
“Aktor intelektual harus dibuka terang benderang. Jangan sampai ada keraguan dalam penegakan keadilan,” tegas Bimantoro.
Jangan Berhenti di Eksekutor Lapangan
Dukungan untuk mengungkap “dalang” penyiraman air keras ini juga datang dari akademisi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengingatkan adanya asas ‘Accesorium non ducit, sed sequitur suum principale’.
Orang yang digerakkan atau di bawah kendali tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya.
“Karena sebagian pelaku adalah perwira menengah, maka penyidikan harus diperluas untuk menemukan siapa yang memberi komando,” jelas Azmi, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, mengadili eksekutor tanpa menyentuh pengendali utama ibarat memotong dahan tanpa mencabut akar.
Masalah serupa dikhawatirkan akan terulang kembali jika aktor intelektualnya tetap melenggang bebas.
(*)












