Tana TidungTitiknolKaltara

ASN Tana Tidung Dilarang Tambah Libur, Senin 30 Maret Wajib Masuk Kantor, Ada Apel Halal Bihalal

9
×

ASN Tana Tidung Dilarang Tambah Libur, Senin 30 Maret Wajib Masuk Kantor, Ada Apel Halal Bihalal

Sebarkan artikel ini
ASN DILARANG BOLOS - Ilustrasi ASN, aparatur sipil negara. Masa WFA dan libur lebaran sudah usai. Sekda Tana Tidung di Kalimantan Utara tegaskan seluruh ASN wajib ngantor lagi mulai Senin, 30 Maret 2026. Hati-hati, ada sanksi menanti bagi yang nekat tambah libur. 

Jangan sampai bolos! Pemkab Tana Tidung siapkan apel gabungan dan halal bihalal di hari pertama masuk kerja. Simak peringatan Sekda bagi ASN yang mencoba ‘curi-curi’ waktu libur di sini

TITIKNOL.ID, TIDENG PALE – Masa WFA dan libur lebaran sudah usai. Sekda Tana Tidung di Kalimantan Utara tegaskan seluruh ASN wajib ngantor lagi mulai Senin, 30 Maret 2026. Hati-hati, ada sanksi menanti bagi yang nekat tambah libur. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah masa libur di luar ketentuan.

Seluruh pegawai diwajibkan kembali beraktivitas normal di kantor pada Senin 30 Maret 2026.

Penegasan ini muncul setelah berakhirnya rangkaian panjang libur nasional, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta periode Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan selama Maret 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, Hersonsyah, menjelaskan bahwa selama masa WFA (16-17 Maret dan 25-27 Maret), ASN sebenarnya tetap bekerja dan wajib berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“ASN yang menjalani WFA itu tetap bekerja dan melakukan koordinasi dengan kepala OPD. Mereka tetap beraktivitas melayani masyarakat meski tidak bertatap muka langsung di kantor,” ujar Hersonsyah kepada TribunKaltara.com, Jumat (27/3/2026).

Hari pertama masuk kerja pada Senin depan akan ditandai dengan Apel Gabungan yang dirangkai dengan acara Halal Bihalal bersama Bupati Tana Tidung.

Momen ini juga akan menjadi ajang pengecekan kehadiran fisik seluruh aparatur.

Hersonsyah menegaskan, tidak ada alasan bagi ASN untuk mangkir, mengingat durasi libur dan masa WFA yang diberikan sudah sangat mencukupi.

Pemkab tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang terbukti menambah libur tanpa alasan sah.

Baca Juga:   Jumlah TPS di Pilkada Berkurang Hanya 293, Ini Alasan KPU PPU

“Jika ada yang ketahuan menambah libur, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kalau sudah waktunya masuk kantor, ya harus masuk. Tidak ada alasan lagi, apalagi libur kita sudah cukup panjang,” tegasnya.

Dengan berakhirnya masa WFA pada 27 Maret, diharapkan seluruh pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara kembali berjalan optimal mulai awal pekan depan.

(*)