TITIKNOL.ID. PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan jasa kepelabuhanan pada Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022–2024. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9.009.350.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan proses penyidikan tetap berjalan meski sempat dihadapkan pada upaya praperadilan yang diajukan pihak tersangka.
“Hingga saat ini, serangkaian pengumpulan alat bukti terus kami lakukan. Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, surat, keterangan tersangka, hingga uji forensik terhadap barang bukti elektronik,” ujar Eko didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Christopher, dalam press release, Senin (18/05/2026).
Eko menjelaskan, penyidikan perkara dilakukan secara splitzing atau pemisahan berkas perkara guna mempermudah proses pembuktian terhadap tiga tersangka yang telah ditahan. Ketiganya masing-masing berinisial IL selaku Direktur atau Pengelola Bumdes Makmur Mandiri, F selaku Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, dan K yang menjabat sebagai Kepala Desa Bumi Harapan.
Dalam proses pengembangan perkara, tim penyidik Pidsus Kejari PPU juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami berhasil menyita uang senilai Rp2.154.345.591. Namun yang kami tampilkan saat rilis sebesar Rp2 miliar. Itu merupakan gabungan dari tiga tersangka, yakni IL, F, dan K,” jelasnya.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit Honda Civic, satu unit rumah beserta tanah di Kompleks Daun Village Balikpapan, serta beberapa telepon genggam milik tersangka yang telah menjalani uji digital forensik.
Menurut Eko, total aset yang berhasil disita sejauh ini diperkirakan mencapai sekitar 40 persen dari total kerugian negara.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya berupa tiga unit excavator yang diduga disembunyikan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami menargetkan perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan pada bulan depan. Selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,” tandasnya












