SendawarTitiknolKaltim

Usai Penggeledahan BPBD Kubar, Wabup Nanang Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Anggaran

8
×

Usai Penggeledahan BPBD Kubar, Wabup Nanang Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadikannya sebagai pengingat untuk semakin disiplin dan taat aturan dalam menjalankan tugas, Rabu (10/6/2026).

TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Penggeledahan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar pada 9 Juni 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadikannya sebagai pengingat untuk semakin disiplin, profesional, dan taat aturan dalam menjalankan tugas.

‎Nanang menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menghormati serta mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, setiap proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

‎“kami mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipersilakan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar Nanang, Rabu (10/6/2026).

‎Meski demikian, Nanang menilai peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum semata.

Ia menegaskan ada pelajaran penting yang harus dipetik oleh seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

‎Menurutnya, ASN harus senantiasa menjaga amanah yang diberikan negara dan masyarakat dengan bekerja secara tertib, transparan, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan.

‎Karena itu, Nanang mengingatkan seluruh pengelola anggaran, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

‎“Jangan berpikir macam-macam. Laksanakan saja tugas sesuai aturan. Kalau perjalanan dinas dua hari, ya dua hari. Kalau menginap, lakukan sesuai kondisi yang sebenarnya. Jangan ada lagi manipulasi karena pada akhirnya semua bisa diperiksa,” tegasnya.

‎Selain itu, Nanang juga memberikan perhatian khusus kepada para kepala perangkat daerah (OPD). Menurutnya, pengawasan internal harus diperkuat agar potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

‎Ia meminta setiap kepala OPD tidak hanya sekadar menandatangani dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap laporan yang diajukan oleh bawahannya.

Baca Juga:   Tarif Villa di Pulau Miang Kutai Timur, Wisata Alam dan Bernilai Sejarah

Jika terdapat hal yang dianggap janggal, maka perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut sebelum dokumen tersebut disahkan.

‎“Jangan sampai ada persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Kepala OPD harus aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan maupun administrasi yang masuk,” katanya.

‎Nanang juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan fungsi pembinaan dan pendampingan yang dimiliki Inspektorat.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi merupakan langkah yang lebih bijak dibanding mengambil keputusan sendiri yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

‎“Kalau ragu, silakan koordinasi dengan Inspektorat. Tujuannya agar mendapat masukan dan bimbingan arahan agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.

‎Melalui momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh ASN semakin meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat dijaga melalui pelayanan publik yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab. (yan/adv/diskominfo)