PenajamTitiknolKaltim

Disdikpora PPU Petakan ASN Lintas OPD untuk Penuhi Kekurangan 99 Guru

153
×

Disdikpora PPU Petakan ASN Lintas OPD untuk Penuhi Kekurangan 99 Guru

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Durajat, mengatakan pemenuhan kebutuhan guru menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah sebelum mengisi sejumlah jabatan kepala sekolah secara definitif.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mencari solusi untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Setelah redistribusi tahap pertama, masih terdapat 99 guru yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan di sejumlah sekolah.
‎
‎Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Durajat, mengatakan pemenuhan kebutuhan guru menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah sebelum mengisi sejumlah jabatan kepala sekolah secara definitif.
‎
‎Sebelumnya, kekurangan tenaga pengajar di PPU mencapai 132 orang. Melalui redistribusi, penempatan guru disesuaikan dengan kebutuhan sekolah serta domisili masing-masing tenaga pendidik.
‎
‎Durajat menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mendekatkan lokasi penugasan guru dengan tempat tinggalnya.

Selain meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko perjalanan serta biaya operasional.
‎
‎“Pengarahan dari KemenPAN-RB adalah mendekatkan guru dengan tempat tinggalnya. Harapannya, ketika dekat dengan keluarga, kinerja guru menjadi lebih optimal, risiko perjalanan berkurang, biaya operasional hemat, dan kedisiplinan meningkat karena bisa datang tepat waktu,” kata Durajat, Jumat (23/10/2026).
‎
‎Untuk menutup kekurangan yang tersisa, Disdikpora PPU mulai memetakan aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai kebutuhan sekolah.
‎
‎Dari pemetaan awal, terdapat sekitar 20 hingga 30 pegawai dari 33 OPD di luar Disdikpora PPU yang dinilai berpotensi dialihkan untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
‎
‎Menurut Durajat, pemanfaatan ASN lintas OPD menjadi salah satu alternatif di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah akan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia sebelum mempertimbangkan perekrutan tenaga pengajar baru.
‎
‎“Kalau bisa dari pegawai yang ada, kita manfaatkan dulu. Kondisi keuangan kita saat ini sedang terbatas. Apabila tidak bisa terpenuhi seluruhnya sekaligus, kekurangannya akan kita minta secara bertahap,” ujarnya.
‎
‎Ia memperkirakan, jika kebutuhan sekitar 100 guru dipenuhi melalui perekrutan baru dengan biaya sekitar Rp2,7 juta per orang per bulan selama 13 bulan, anggaran yang diperlukan dapat melampaui Rp3,5 miliar.
‎
‎Apabila pemanfaatan ASN lintas OPD belum mencukupi, Disdikpora PPU akan mengusulkan pemenuhan tenaga pengajar melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
‎
‎Durajat menegaskan, pemenuhan kebutuhan guru penting untuk menjaga kelancaran proses pembelajaran.

Baca Juga:   Jelang Lebaran, Bupati PPU Mudyat Noor Tunaikan Zakat Fitrah dan Mal untuk Keluarga

Kekurangan tenaga pengajar tidak hanya berdampak pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga dapat membatasi pengawasan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah.
‎
‎Selain persoalan tenaga pendidik, Disdikpora PPU masih menangani kekosongan 22 jabatan kepala sekolah SD dan SMP yang saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kekosongan tersebut mayoritas terjadi karena kepala sekolah sebelumnya memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
‎
‎Pengisian jabatan kepala sekolah definitif tetap mengikuti ketentuan nasional dan akan berjalan beriringan dengan penataan tenaga pendidik serta pelaksanaan program revitalisasi fisik sekolah.
‎
‎Disdikpora PPU melalui Bidang Pendidikan Dasar bersama jajaran pengawas sekolah juga telah memetakan sekolah-sekolah yang terdampak kekurangan guru.
‎
‎”Pemda berharap kebutuhan tenaga pengajar dapat dipenuhi secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah” tutupnya. (Adv/DiskominfoPPU)