PenajamTitiknolKaltim

Pemkab PPU Amankan 960 Bidang Tanah Aset Daerah, Proses Sertifikasi Diperkirakan 10 Tahun‎

148
×

Pemkab PPU Amankan 960 Bidang Tanah Aset Daerah, Proses Sertifikasi Diperkirakan 10 Tahun‎

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor, mengatakan pengamanan aset tanah menjadi perhatian pemerintah daerah karena masih terdapat sejumlah bidang yang belum memiliki sertifikat resmi.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperkuat pengamanan aset tanah milik daerah untuk mencegah potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak lain.
‎
‎Upaya tersebut dilakukan melalui inventarisasi aset, pemeriksaan kondisi fisik lahan, hingga penertiban dokumen kepemilikan agar seluruh aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum.
‎
‎Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor, mengatakan pengamanan aset tanah menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.
‎
‎Dari total 960 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, proses sertifikasi hingga kini masih dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap bidang tanah memiliki kejelasan status hukum guna menghindari persoalan kepemilikan di kemudian hari.
‎
‎Menurut Riviana, salah satu kendala dalam percepatan sertifikasi adalah kondisi administrasi aset yang belum sepenuhnya tertata. Sejumlah bidang tanah masih memiliki dokumen kepemilikan yang tidak lengkap, kehilangan arsip, hingga ketidaksesuaian data.
‎
‎Selain persoalan administrasi, beberapa lokasi juga menghadapi kendala penguasaan lahan maupun klaim dari pihak lain. Karena itu, proses verifikasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup pemeriksaan kondisi dan batas fisik tanah.
‎
‎“Upaya percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik di lapangan bersama Kantor Pertanahan,” ujar Riviana, Senin (2/11/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, setiap bidang tanah membutuhkan penanganan berbeda sesuai dengan persoalan yang ditemukan. Penelusuran dokumen pendukung, pencocokan data kepemilikan, serta pemeriksaan langsung ke lokasi menjadi tahapan penting sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
‎
‎“Pemeriksaan harus dilakukan secara teliti, baik terhadap dokumen administrasi maupun kondisi fisik tanah, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
‎
‎Di sisi lain, Disperkimtan PPU juga memperkuat pengamanan aset melalui penandaan batas lahan dan pemasangan papan informasi kepemilikan di sejumlah lokasi yang memungkinkan.
‎
‎Langkah tersebut bertujuan memperjelas status tanah milik pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi penguasaan tanpa hak oleh pihak lain.
‎
‎Riviana menegaskan, kepemilikan dokumen resmi saja belum cukup untuk menjamin keamanan aset daerah. Pemerintah juga perlu melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan kondisi fisik dan batas tanah tetap terjaga.
‎
‎“Pengamanan aset tanah harus didukung oleh administrasi yang jelas serta pemantauan kondisi fisik secara berkala,” ungkapnya.
‎
‎Koordinasi antarp perangkat daerah bersama Kantor Pertanahan juga akan terus diperkuat, terutama apabila ditemukan perbedaan data maupun persoalan kepemilikan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
‎
‎Dengan jumlah 960 bidang tanah yang masih membutuhkan proses sertifikasi, Pemkab PPU memperkirakan penyelesaian seluruh tahapan tersebut dapat memakan waktu sekitar 10 tahun.
‎
‎Estimasi itu mempertimbangkan kelengkapan dokumen, hasil verifikasi lapangan, serta kemampuan anggaran dan sumber daya yang tersedia.
‎
‎Melalui langkah tersebut, Pemkab PPU berharap seluruh aset tanah milik daerah dapat terdata, tersertifikasi, dan terlindungi secara optimal sehingga mendukung pengelolaan barang milik daerah yang tertib, aman, serta memiliki kepastian hukum. (TN02/Adv/KominfoPPU)