PenajamTitiknolKaltim

Satresnarkoba Polres PPU Gerebek Rumah di Desa Api-api, Sita 17 Paket Diduga Sabu dan Amankan Perempuan 48 Tahun

6
×

Satresnarkoba Polres PPU Gerebek Rumah di Desa Api-api, Sita 17 Paket Diduga Sabu dan Amankan Perempuan 48 Tahun

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres PPU, 17 Paket Diduga Sabu Seberat 5,23 Gram Diamankan di Waru

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M (48) dan menyita 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram.
‎
‎Penindakan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah di wilayah RT 005, Desa Api-api. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres PPU.
‎
‎Berawal dari Informasi Masyarakat
‎
‎Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Api-api.
‎
‎Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum bergerak ke lokasi.
‎
‎Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (48). Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang berada di tangan kanan perempuan tersebut.
‎
‎Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Dari salah satu kamar, polisi menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,23 gram di lantai kamar.
‎
‎Selain barang tersebut, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip bening, satu alat takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.
‎
‎Perempuan yang diamankan bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Penyidik Dalami Asal-usul Barang Bukti
‎
‎Dalam penanganan perkara ini, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Sejumlah tahapan penanganan perkara juga telah dilakukan, mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pihak yang diamankan, tes urine, hingga gelar perkara.
‎
‎Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak, asal-usul barang bukti, serta fakta lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
‎
‎Kapolres PPU Ajak Masyarakat Berperan Aktif
‎
‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menegaskan pentingnya upaya berkelanjutan dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten PPU.
‎
‎Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan aktivitas narkotika. Informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi langkah awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.
‎
‎Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
‎
‎Polres PPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
‎
‎Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
‎
‎Pengungkapan kasus di Kecamatan Waru tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres PPU dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
‎
‎Kepolisian menegaskan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Sementara itu, proses penanganan setiap perkara tetap mengedepankan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Perempuan yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, sedangkan penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan pengadilan.
‎
‎Polres PPU mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkotika demi melindungi keluarga, menjaga generasi muda, serta mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, sehat, dan kondusif. (*/)