TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Sebentar lagi akan memasuki Idul Adha 2024. Jelang lebaran ini, akan muncul banyak pedagang-pedagang musiman hewan kurban di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Para pedagang hewan kurban ini tentu saja perlu izin, ikuti aturan demi melindungi para konsumen daging kurban Idul Adha.
Catatan dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan, saat ini per akhir Mei 2024, ada 8 pedagang hewan kurban yang belum memiliki izin, atau sedang menuju pengurusan izin.
Selebihnya ada 7 pedagang hewan kurban di Balikpapan yang telah kantongi izin menjual hewan kurban untuk Idul Adha 2024.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih pada Sabtu (1/6/2024) saat ditemui di Kota Balikpapan.
“Data yang kami pegang, sementara ada 778 sapi dan 650 kambing akan dijual pedagang, ya untuk kebutuhan Idul Adha nanti,” ungkap Sri yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ini.
Dia tegaskan, para pedagang harus ikuti aturan dan legal, karena ini sangkut pautnya dengan keselamatan dan kesehatan para konsumen daging hewan kurban di Kota Balikpapan.
Untuk Melindungi Konsumen
Tentu saja tujuan dari pengurusan izin pihak pemerintah bisa mengetahui dari mana saja asal muasal hewan kurban, mencari layak atau tidak untuk dijual sebagai hewan kurban. Terutama sorotan pada titik kesehatan hewan kurban, harus benar-benar jeli.

Mengutip dari ugm.ac.id, Dr. drh. Soedarmanto Indarjulianto, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan dari Universitas Gadjah Mada, sebutkan, penyakit yang sering serang hewan kurban itu ada dua yakni infeksius dan non infeksius.
Digambarkan oleh Soedarmanto, penyakit infeksius adalah cacing hati, antraks, dan TBC.
Sementara untuk yang penyakit non infeksius antara lain kembung, keracunan, dan hipokalsemia atau kekurangan kalsium.
Menurut Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih, hewan kurban di Balikpapan akan diperiksa sebelum digunakan untuk penyembelihan pada momen Idul Adha.
Dia tegaskan lagi, bagi penjual hewan kurban wajib mengurus izin perdagangan agar bisa terpantau secara seksama.
“Kami ingatkan ke pedagang yang belum urus izin ya harus segera. Jika tidak mau sama sekali, ditemukan tidak ada izin maka kami akan bertindak tegas sampai harus nanti untuk dilakukan penutupan usaha,” tegas Sri. (*)












