Uncategorized

Terekam CCTV saat Curi Besi Penutup Drainase di Samarinda, 2 Pelaku Diamankan Polsek Sungai Pinang

177
×

Terekam CCTV saat Curi Besi Penutup Drainase di Samarinda, 2 Pelaku Diamankan Polsek Sungai Pinang

Sebarkan artikel ini

Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda mengamankan MR dan AEN dalam kasus pencurian besi penutup drainase dan aksi mereka terekam CCTV

DIAMANKAN – Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda mengamankan MR dan AEN dalam kasus pencurian besi penutup drainase. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,SAMARINDA – Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda mengamankan MR dan AEN dalam kasus pencurian besi penutup drainase.

Komplotan ini beraksi di Jalan Rajawali Dalam 1, RT. 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (23/07/2024) lalu.

Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan mobil pikap berkelir hijau untuk mengangkut besi penutup drainase sepanjang 5 meter.

Kasus ini berhasil diungkap karena aksi mereka ternyata terekam CCTV.

Berbekal rekaman CCTV akhirnya Personel pada hari Selasa sore (23/7) berhasil menemukan keberadaan mobil Daihatsu Grand Max warna hijau dengan No. Pol KT 8433 VG yang ciri-cirinya dapat dipastikan sesuai dengan rekaman CCTV.

Selanjutnya personel melakukan pencarian terhadap para pelaku pencurian dan berhasil mengamankan tersangka MR (Residivis) dan tersangka AEN, sementara 1 tersangka lagi yang identitasnya sudah dikantongi petugas dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MR dan AEN mengaku bahwa besi penutup drainase hasil curiannya tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua yang mengendarai gerobak (pembeli keliling), sehingga belum diketahui identitas pembelinya.

Saat melakukan aksi pencuriannya MR dan AEN menggunakan plat nomor palsu yaitu KT 1834 MF yang dipasang dibagian belakang mobil untuk mengelabuhi identitas kendaraan.

“2 orang pelaku pencurian besi penutup parit di wilayah RT 11 Sungai Pinang Dalam telah berhasil kita amankan dan dari hasil interogasi bahwa, mereka ini melakukan pencuriannya sudah berulang kali di lokasi yang berbeda sehingga kita terapkan pasal 363 KUHP jo 64 KUHP tentang pencurian berulang yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo (*)