Pada pasal tersebut, belum adanya penekanan soal intensif tambahan bagi guru swasta yang ada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda terus dioptimalkan. Satu di antaranya melalui Rapreda insensif guru bagi di lembaga pendidikan swasta di Kota Samarinda.
Pemerintah Kota Samarinda berkeinginan insentif guru sekolah negeri dan sekolah swasta harus bisa dioptimalkan.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin pada Selasa (13/8/2024), dikutip oleh Titiknol.id.
Dia menyatakan, soal penyelenggaran pendidian di Kota Samarinda memang belum sempurna, perlu ada perbaikan, persoalan-persolan masih dihadapi.
Kata dia, begitu kompleks permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di Samarinda.
Karena itu dia berharap, melalui revisi perda ini, nantinya akan ada perubahan yang lebih baik ke depannya untuk sektor pendidikan di Kota Samarinda.
Dasar regulasi sudah ada, maka dari itu perda pendidikan yang akan segara direvisi ini, bisa lebih baik lagi nantinya.
“Saya lihat, tadi semua masukan sudah diakomodir, tinggal implementasinya bagaimana ke depan,” tuturnya.
Kendati demikian, Asli memaparkan jika intensif guru swasta saat ini masih sekitar Rp700 ribu per bulan. Dan itu dibayarkan setiap tiga bulannya.
Pihaknya juga ingin intensif para guru baik yang negeri atau swasta, bisa dioptimalkan setelah perda yang baru disahkan.
“Insentif guru swasta tinggal melihat kemampuan keuangan kita. Artinya, semoga dengan pembahasan revisi perda ini, bisa lebih baik lagi untuk dunia pendidikam di Samarinda,” kata Nuryadin.
Pandangan DPRD Samarinda
DPRD Kota Samarinda mengundang sejumlah jajaran pendidikan untuk membahas soal Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Salah satu isu yang disoroti yakni intensif guru swasta ke depannya bisa lebih dioptimalkan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar pada Selasa (13/8/2024) di Kota Samarinda.
Dia mengutip pada Pasal 21 ayat 11 yang berbunyi; pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan yang berlaku.
Pada pasal tersebut, ujar dia, belum adanya penekanan soal intensif tambahan bagi guru swasta yang ada di Kota Samarinda.
Untuk itu, pihak DPRD Samarinda akan mengakomodir seluruh masukan-masukan dari jajaran pendidikan di Kota Samarinda.
Dia menegaskan, banyak sekali masukannya dari dewan pendidikan, pelaku pendidikan, himpaudi, dan lain-lain.
“Kita ingin Perda ini eksplisit, jelas semuanya mengatur tentang pendidikan. Semua aspek juga harus diakomodir,” ujar Deni Hakim Anwar.
Pastinya, DPRD Samarinda menerima masukan terkait intensif guru swasta di Kota Samarinda.
Menurutnya, sekolah swasta juga memiliki peran dalam melahirkan para pemimpin bangsa yang berpendidikan.
“Pastinya regulasi harus jelas dulu. Kita ingin ada peningkatan, karena Perwali yang mengatur intensif itu, jadi kami terima usulan dan masukan soal intensif guru swasta ini,” bebernya. (*)












