TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Agenda musyawarah nasional luar biasa atau munaslub bagi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mencuat ke permukaan pada Sabtu 14 September 2024. Berbagai pengurus daerah memberikan tanggapannya.
Satu di antaranya kepengurusan wilayah Kalimantan Timur memberikan respons atas kabar munaslub Kadin tersebut dengan penyatakan sikap menolak.
Apa yang menjadi alasan Kadin Kalimantan Timur menolak munaslub yang menggulingkan Arsjad Rasjid dari tampuk Ketua Kadin?
Dijelaskan oleh Dayang Donna Faroek, Ketua Kadin Kalimantan Timur, menuturkan, munaslub bertentangan dengan aturan yang berlaku, jika benar-benar digelar maka menabrak Kepres Nomor 18 Tahun 2022.
“Kadin Indonesia tidak terafiliasi dengan kontestasi politik, adapun isu Munaslub sudah diterima oleh masing–masing provinsi,” beber Donna yang dikutip Titiknol.id.
Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Kadin Kaltim merupakan bagian dari 20 Provinsi lain yang menolak.
Penolakan sendiri datang dari 21 Kadin Provinsi lain yaitu:
- Bengkulu;
- DI Yogyakarta;
- DKI Jakarta;
- Gorontalo;
- Jambi;
- Jawa Barat;
- Jawa Tengah;
- Jawa Timur.
- Kalimantan Barat;
- Kalimantan Selatan;
- Maluku;
- Maluku Utara;
- Nusa Tenggara Timur;
- Papua;
- Papua Barat;
- Riau;
- Sulawesi Tengah;
- Sulawesi Tenggara;
- Sulawesi Utara;
- dan Papua Barat Daya, termasuk Kalimantan Timur.
Tentu saja, Kadin Kaltim menegaskan mendukung penuh kepemimpinan Ketua Kadin yang saat ini Arsjad Rasjid.
“Kadin kaltim tetap mendukung Ketua Kadin Indonesia saat ini, dan kami juga tetap patuh kepada aturan organisasi,” ujar Donna.
Boleh Digelar Asal Ada Syaratnya
Bagi Ketua Kadin Kaltim, Donna Faroek, munaslub boleh digelar jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam aturan atau AD/ART organisasi.
Hal ini bisa diselenggarakan setelah Ketua Kadin tidak menggubris dua kali peringatan tertulis jika terdapat pelanggaran.
Permintaan melakukan munaslub seharusnya diajukan minimal setengah jumlah Kadin provinsi dan setengah dari anggota luar biasa.
“Kadin Kaltim tidak mendukung terhadap adanya gerakan-gerakan yang tidak sah serta bertentangan dengan AD/ART dan hukum negara Indonesia,” tegas Donna.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi membuat pernyataan via press rilis.
Pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024.
“Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024,” tulis Yukki.
Yukki juga menyatakan, surat Nomor 002/Munaslub/IX/2024 perihal Undangan Munaslub Kadin 2024 tertanggal 12 September 2024 pada Hari Sabtu Tanggal 14 September 2024, di Hotel St. Regis Jakarta merupakan undangan yang tidak benar.
Berdasarkan AD/ART setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berkop surat Kadin.
“Sehubungan hal tersebut kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar,” tambah Yukki. (*)












