Politik

LBH Kritisi Kenaikan Dana Operasional RT di Balikpapan, Sedang Momen Pilkada 2024

357
×

LBH Kritisi Kenaikan Dana Operasional RT di Balikpapan, Sedang Momen Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
DANA OPERASIONAL RT - Pada momen Pilkada Balikpapan, dana operasional RT dinaikkan oleh Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Ditanggapi negatif oleh LBH Sikap Balikpapan. Sebelumnya, tunjangan dana operasional ketua RT di Balikpapan hanya sebesar Rp750 ribu, lalu meningkat menjadi Rp1 juta, dan kini direncanakan naik menjadi Rp1,5 juta pada Oktober 2024.

Informasinya dana operasional RT naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada Oktober 2024 saat jadwal kampanye Pilkada bergulir.

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik atau LBH Sikap wilayah Balikpapan soroti kebijakan Walikota Rahmad Mas’ud yang akan menerapkan kenaikan dana operasional bagi RT di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Hal ini disampaikan oleh Ebin Marwi, Direktur LBH Sikap Balikpapan pada Selasa (17/9/2024) di Balikpapan yang dikutip oleh Titiknol.id.

Dia menegaskan, berdasarkan kajian LBH Sikap Balikpapan, kebijakan Walikota Rahmad Mas’ud yang mendongkrak dana operasional RT merupakan langkah yang tidak tepat, mengingat saat ini sedang momen Pilkada 2024.

Apalagi sosok Rahmad Mas’ud sebagai bakal calon walikota tentu saja akan menimbulkan tafsir yang bernuansa kepentingan politik Pilkada 2024. 

Informasinya dana operasional RT naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada Oktober 2024. 

“Ya dianggap ini tindakan yang melanggar ketentuan Pilkada,” tegas Ebin.

Dia menambahkan, Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud merupakan petahana yang maju kembali di panggung politik Pilkada.

Jelas saja, petahana itu harusnya dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ebin menyadur di aturan perundang-undangan, tercantum di Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kenaikan ini jelas merupakan penggunaan kewenangan yang menguntungkan calon tertentu,” ujar Ebin.

Sanksi atas pelanggaran ini, sebagaimana diatur dalam pasal yang sama, adalah diskualifikasi sebagai calon peserta Pilkada.

Bagi Ebin, petahana Rahmad Mas’ud sudah seyogianya didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Balikpapan 2024.

Menurut Ebin, penerapan secara resmi kenaikan dana operasional RT akan dilangsungkan bertepatan dengan kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga:   Polres Kutai Barat Soroti Kasus Anak di Bawah Umur Terlibat dalam Kecelakaan Lalu-lintas  

Kontan saja ini akan berpotensi menciptakan ketidaksetaraan di antara peserta Pilkada 2024 di Balikpapan. 

“Ini bisa menyebabkan ketidaksetaraan dalam perebutan suara rakyat,” tutur Ebin.

Karena itu, dia menegaskan kepada Bawaslu Balikpapan tidak hanya bersikap formalistik, tetapi juga pro aktif dalam mencegah pelanggaran Pilkada 2024. 

“Kami meminta agar kenaikan dana operasional ketua RT dihentikan hingga tahapan Pilkada selesai,” tegasnya.

Pandangan Rahmad Mas’ud

Kenaikan dana operasional bagi RT pada Oktober 2024 nanti sudah dinilai layak, ideal. 

Apalagi tugas tanggungjawab RT sangat berat di tengah-tengah masyarakat, terlebih lagi menghadapi pesta demokrasi Pilkada 2024. 

Ada peran penting RT yang merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan pelayanan di masyarakat. 

Kata Walikota Rahmad Mas’ud, kenaikan dana operasional RT diharapkan mampu memperkuat peran ketua RT dalam menjalankan berbagai program pemerintah.

Sebelumnya, tunjangan dana operasional ketua RT di Balikpapan hanya sebesar Rp750 ribu, lalu meningkat menjadi Rp1 juta, dan kini direncanakan naik menjadi Rp1,5 juta pada Oktober 2024.

Bagi Walikota Rahmad Mas’ud, peningkatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kerja keras ketua RT dalam mendukung pembangunan kota. (*)