Samarinda

Kasus Pengeroyokan Pelaku Penombakan di Samarinda, Korban Disodok Pakai Balok

404
×

Kasus Pengeroyokan Pelaku Penombakan di Samarinda, Korban Disodok Pakai Balok

Sebarkan artikel ini
PERAN PARA PELAKU - 8 tersangka yang diduga melakukan pengeroyok Ramlan alias Mellang hingga tewas di Jalan Sumber Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus bermula Ramlan melakukan penombakan secara spontan terhadap orang tidak dikenalnya. (HO/Polresta Samarinda) 

Usai melakukan aksi brutalnya itu, Ramlan berbalik menjadi sasaran amukan massa hingga tewas saat bersembunyi di dalam drainase

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Inilah sepak terjang para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria bernama Ramlan di Samarinda Seberang.

Ramlan, korban yang tewas ini dikeroyok lantaran bermula melakukan aksi penombakan terhadap pria yang tidak dikenal. 

Aksi korban tersebut menyulut emosi beberapa orang yang berujung pada aksi pengeroyokan hingga berujung pada kematian pada korban Ramlan. 

Pelaku pengeroyok Ramlan alias Mellang hingga tewas di Jalan Sumber Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ternyata berjumlah 8 orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ramlan sebelum tewas diamuk massa, melakukan tindakan kekerasan dengan menyerang warga bernama Syamsul menggunakan tombak pada Kamis 17 Oktober 2024.

Usai melakukan aksi brutalnya itu, Ramlan berbalik menjadi sasaran amukan massa hingga tewas saat bersembunyi di dalam drainase.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan saat ini kondisi Syamsul (korban tombak Mellang) yang dirawat di rumah sakit I.A. Moeis Kota Samarinda mulai berangsur membaik. 

“Sementara dari rangkaian penyelidikan mulai dari pengumpulan bukti, keterangan saksi, visum, rekaman CCTV, total (tersangka pengeroyokan Ramlan Mellang) ada delapan orang,” sebut Kombes Pol Ary Fadli.

Delapan tersangka itu berinisial RH, ID, ST, IS, AB, AN, AR dan SR.

Sesuai laporan kepolisian, para pelaku memiliki peran masing-masing dengan uraian sebagai berikut;

ST: Turun ke sungai membawa balok berukuran 3 meter, digunakan menyodok korban sebanyak 3 kali di bagian kepala. Kemudian mundur mengambil bambu kuning dan kayu galam untuk menyodok perut Mellang.

ID: Mengambil batu lalu melompat ke air. Lalu melemparkan ke arah korban dengan jarak dekat serta memukul 2 kali. 

Baca Juga:   Reaksi Pj Gubernur Akmal Malik Atas Andi Adi Wijaya yang Didapuk jadi Ketua HIPMI Kaltim

AB: Menyodok bagian punggung atas korban menggunakan satu batang pohon kecil. Ukuran panjang kayu kurang lebih 3,5 meter.

IS: Memukul menggunakan kayu sebanyak 3 kali dari atas drainase saat posisi korban di bawah.

AN: Pertama kali melompat ke sungai untuk mengikat korban menggunakan tali, namun tidak mengenai Mellang.

AR: Melempar sebuah ember ke arah kepala korban sebanyak satu kali.

SR: Memukul bagian rahang kanan korban. Lalu menarik tangan korban hingga kepala tenggelam ke air dan memukul perut sebanyak 6 kali.

RH: Bergantian dengan AB menyodok menggunakan 1 batang pohon kecil dengan ukuran panjang mencapai 3,5 meter.

Atas perbuatan tersebut, ke delapan pria ini disangkakan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) juncto Pasal 338 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancamam hukuman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (*)