Samarinda

4 Tuntutan Pekerja Teras Samarinda karena Upah Belum Dibayar

352
×

4 Tuntutan Pekerja Teras Samarinda karena Upah Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Kehadiran Teras Samarinda di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mendapat respons banyak pihak.

Tidak adanya kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan membuat para pekerja merasa harus mencari dukungan dari pihak pemerintah Kota Samarina, Kamis 7 November 2024

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Teras Samarinda sudah terwujud di ibukota Kalimantan Timur. Saat pembangunan Teras Samarinda menyerap tenaga kerja namun yang sekarang menjadi polemik, upah para pekerja pembangunan Teras Samarinda belum ditunaikan. 

Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, setidaknya 81 pekerja belum menerima upah dari pihak kontraktor selama berbulan-bulan.

Tidak hanya berhadapan dengan tunggakan upah, para pekerja juga menyebut ketidakjelasan terkait program BPJS Ketenagakerjaan. Sejak awal bekerja, mereka tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial tersebut.

Tidak adanya kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan membuat para pekerja merasa harus mencari dukungan dari pihak pemerintah Kota Samarina, Kamis 7 November 2024. 

Saat itu sejumlah pekerja yang didampingi oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Samarinda menggelar aksi di depan Kantor Balai Kota Samarinda. 

Mereka menyampaikan empat poin tuntutan yang meminta Pemkot Samarinda untuk memfasilitasi penyelesaian masalah dan menekan perusahaan agar memenuhi hak-hak para pekerja.

Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan pekerja diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan audiensi di Ruang Prioritas Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran Yunisran, memimpin jalannya audiensi dan menyampaikan respons Pemkot Samarinda atas tuntutan para pekerja.

Respons Pemkot atas Empat Poin Tuntutan

Dalam audiensi tersebut, Asran Yunisran menguraikan beberapa hal yang menjadi tanggapan Pemkot Samarinda atas tuntutan para pekerja.

1. Pekerja Meminta Pemkot Memanggil dan Menuntut Pihak Perusahaan

Salah satu poin yang disampaikan adalah permintaan agar Pemkot Samarinda memanggil dan menuntut PT Samudra Anugrah Indah Permai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek Teras Samarinda. 

Baca Juga:   Tinggi Genangan Banjir di Beller Balikpapan Capai 90 Cm, Sampah Berserakan Dibawa Arus

Asran menjelaskan bahwa Pemkot memiliki keterbatasan dalam pemanggilan secara paksa terhadap pihak perusahaan. 

“Karena pemkot memiliki keterbatasan untuk memanggil, dan tidak bisa kami paksa,” ujarnya.

2. Minta Pemkot Berpihak kepada Para Pekerja

Para pekerja juga meminta agar Pemkot berpihak kepada masyarakat dan mendukung hak-hak pekerja.

Menanggapi hal ini, Asran menegaskan bahwa Pemkot selalu membuka ruang untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat, tetapi tetap harus netral dalam menjalankan tugasnya. 

“Tentu aspirasi atau keluhan memang harus kami dengar, tapi kami tetap harus netral. Berbeda dengan pengadilan, tentu memiliki kewenangan atas pengaduan gugatan,” ungkapnya.

3. Permintaan Pembayaran Upah oleh Pemkot

Dalam tuntutannya, para pekerja meminta Pemkot untuk membantu pembayaran upah yang tertunda.

Asran menegaskan bahwa anggaran untuk pembangunan Teras Samarinda tahap I telah disalurkan Pemkot kepada perusahaan, termasuk biaya bahan baku dan upah pekerja. 

“Namun jika ada persoalan yang tidak bisa terlaksana sesuai kontrak, maka persoalannya adalah buruh dengan perusahaan,” kata Asran.

4. Fasilitasi Pemutusan Kontrak Jika Ada Wanprestasi

Pemkot Samarinda menerima permintaan agar mempertimbangkan pemutusan kontrak jika terjadi wanprestasi dari pihak perusahaan.

Asran menjelaskan bahwa Pemkot hanya dapat memfasilitasi pemutusan kontrak jika terdapat bukti wanprestasi yang berkaitan dengan kontrak utama, bukan masalah internal antara perusahaan dan pekerja. 

“Karena tidak ada kaitannya pemerintah sebagai pemilik kontrak,” tutupnya. (*)